Putusan PN JAYAPURA Nomor 530 /Pid.Sus/2020/PN Jap |
|
Nomor | 530 /Pid.Sus/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Donald E. Malubaya, Dan Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Kartika A. Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I SRIYEI LODIWIK OYAITOUW, dan terdakwa II ALPHONSE NORIMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepulu) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 113 (seratus tiga belas) bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja;- 2 (dua) buah karung ukuran 10 kg warna putih bertuliskan Roots Rice di duga berisi Narkotika Jenis Ganja;- 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil di duga berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja;- 2 (dua) buah karung ukuran 10 kg warna putih bertuliskan Roots Rice;- 1 (satu) buah karung ukuran 10 kg warna putih bertuliskan Roots Rice;- 2 (dua) potongan plakban warna coklat;- 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna hitam;- 1 (satu) buah kantong plastik besar kecil warna kuning;- 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar warna hitam;- 1 (satu) buah tas renjani warna biru bertuliskan london. dimusnahkan ;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 530_/Pid.Sus/2020/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 530_/Pid.Sus/2020/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530 /Pid.Sus/2020/PN Jap
Statistik2812