- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek untuk sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Andri Sukma Novianto, S.E. bin Rustamiyarso) terhadap Penggugat (Saritaviani, S.E. binti Anwar Amsar) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah terhutang sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ;
- Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
- Mut?ah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- Menetapkan Hak Asuh Anak bernama Ananta Sukma dan Said Basunjaya, kepada Penggugat dan menghukum kepada Penggugat untuk memberi akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu, ikut mendidik, membimbing dan mengajak anak-anak tersebut selama tidak mengganggu keselamatan, kesehatan dan pendidikannya dan jika hal tersebut Tergugat dipersulit, maka Tergugat dapat mengajukan pencabutan Hak asuh Anak tersebut dari Penggugat ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk memberi nafkah kedua anaknya setiap bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai anak Dewasa (21 tahun) atau mandiri dengan kenaikan 25 % setiap tahunnya ;
Putusan PA BANTUL Nomor 862/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 862/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Dalhar Asnawi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fakhruzzaini, Hakim Anggota Arief Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Aspiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : ?Diktum angka 3 dan nafkah kedua anak untuk bulan pertama (diktum angka 6) dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai? ; 7. Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya ; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik288