- Menyatakan Terdakwa RIKI RAMADHAN Alias RIKI Bin TUKIMAN JAYA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman dan Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam;
- 1 (satu) buah kaleng kecil permen Pagoda yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari kertas yang dipotong miring;
- 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) plastik assoy warna Biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna Coklat;
- 1 (satu) buah tas ransel warna Hitam;
- 1 (satu) plastik assoy warna Hitam yang berisi Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna Coklat;
- 1 (satu) plastik assoy warna Hitam yang berisi biji Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Merah yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari kertas yang dipotong miring;
- 1 (satu) buah alat isap shabu yang terbuat dari botol bekas minuman fanta yang dirangkai dengan pipet plastik;
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG lipat warna Putih dengan nomor sim card 0822 5144 7567;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galih Erlangga, Hakim Anggota Orsita Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik559