- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I. MAHYU SURIADI Alias YUYU Bin ALM UMAR bersama Terdakwa II. AMRIL FUADI Alias AMRIL Bin Alm. M. HASAN, Terdakwa III. AMRU HIMAWAN Alias AMRU Bin AHMAD ISWAN, Terdakwa IV. MUHAMMAD RAFI Alias RAFI Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa V. NANANG QOSIM Alias ASEM Bin M. YUSUF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman Sprite warna Hijau yang pada tutup botolnya terangkai dengan pipet dan kaca pirex yang didalamnya terdapat bekas kristal narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan plastik Hitam;
- 1 (satu) unit Timbangan digital warna silver dibalut dengan plastik Hitam;
- 1 (satu) buah korek api/mancis warna Ungu yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah korek api/mancis warna Biru;
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna Silver dengan nomor sim card 08228203 4918;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru dengan nomor sim card 0822 4646 8717;
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna Biru Dongker dengan nomor sim card 0852 7522 3522;
- 1(satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam dengan nomor sim card 08227592 9291;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna Hitam Merah;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Supra x 125 warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna Hitam Merah;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orsita Hanum, Br Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik496