- Menyatakan Terdakwa Mardian Syahputra Alias Putra Bin Alm Jasmin Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana dalam dakwaan primair?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BK 8279 LO warna kuning
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 01195847.C. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BK 8279 LO warna kuning atas nama INGENMALENTA SEMBIRING.
- 1 (satu) lembar asli Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 02398716.
- 1 (satu) Rangkap Asli Buku Kartu Uji Berkala Nomor J758447
- 18 (Delapan Belas) Batang Besi Pipa dengan Diameter 6 (enam) Inchi, dengan rincian :
- 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 3,2 (Tiga Koma Dua) Meter;
- 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 3,1 (Tiga Koma Satu) Meter;
- 8 (delapan) batang dengan ukuran panjang 3 (Tiga) Meter;
- 4 (empat) batang dengan ukuran panjang 2,9 (Dua Koma Sembilan) Meter;
- 2 (satu) batang dengan ukuran panjang 2,8 (Dua Koma Delapan) Meter;
- 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 2,7 (Dua Koma Tujuh) Meter;
- 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 2,6 (Dua Koma Enam) Meter.
- 9 (Sembilan) Batang Besi Pipa dengan Diameter 8 (delapan) Inchi, dengan rincian :
- 2 (Dua) batang dengan ukuran panjang 2,6 (Dua Koma Enam) Meter;
- 2 (Dua) batang dengan ukuran panjang 2,5 (Dua Koma Lima) Meter;
- 2 (Dua) batang dengan ukuran panjang 2,3 (Dua Koma Tiga) Meter;
- 1 (Satu) batang dengan ukuran panjang 2,2 (Dua Koma Dua) Meter;
- 1 (Satu) batang dengan ukuran panjang 2,1 (Dua Koma Satu) Meter;
- 1 (Satu) batang dengan ukuran panjang 2 (Dua) Meter;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 117/Pid.B/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orsita Hanum, Br Hakim Anggota M Arief Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ridwansyah Alias Agam Bin Alm M Yunus 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Ksp
Statistik578