- Menerima dan Mengabulkan Perubahan Permohonan Pemohon;
- Mencabut Penetapan Nomor:27/Pdt.P-Kons/2020/PN.Kis tanggal 9 Pebruari 2021;
- Menyatakan sah dan berharga Penitipan Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.3.430.042.290,00, (tiga milyar empat ratus tiga puluh juta empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) untuk tanah seluas 7.170 m2, yang terdiri dari 3 (tiga) persil bidang tanah dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.1.324.512.818,00, (satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 2.816 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 6.832 m2, yang terletak di Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/34/SKT-PJ/2016 tanggal 02 April 2016 Atas Nama Sani Saragih (Termohon) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Jering, sesuai nomor urut daftar nominatif 18;
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.2.059.846.135,00, (dua milyar lima puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh lima rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 4.085 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 10.780 m2, yang terletak di Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/055/SKT/PJ/2006 tanggal 05 September 2006 Atas Nama Sani Saragih (Termohon) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Jering, sesuai nomor urut daftar nominatif 21;
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.45.683.337,00, (empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk ganti kerugian tanah seluas 269 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 19.318 m2, yang terletak di Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/056/SKT/PJ/2006 tanggal 05 September 2006 Atas Nama Sani Saragih (Termohon) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Jering, sesuai nomor urut daftar nominatif 37;
Putusan PN KISARAN Nomor 20/Pdt.P-Kons/2021/PN Kis |
|
Nomor | 20/Pdt.P-Kons/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Permohonan |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kisaran untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon; 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.P-Kons/2021/PN Kis
Statistik639