- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG NOMOR 9/PID.SUS-ANAK/2020/PN BEK, TANGGAL 23 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAANNYA KEPADA ANAK ITU, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK ADITIYA BIN LOMEN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELALUKAN TIPU MUSLIHAT ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN DIRINYA BEBERAPA KALI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II SUNGAI RAYA JL. ADI SUCIPTO, SUNGAI RAYA, KEC. SUNGAI RAYA, KABUPATEN KUBU RAYA SELAMA2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM)BULAN DAN PELATIHAN KERJA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI ANAKDIKURANGKANSELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN ANAK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI ROK SEKOLAH PANJANG BERWARNA BIRU,
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM BERWARNA MERAH,
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN PULA SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bek, tanggal 23 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaannya kepada Anak itu, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak ADITIYA bin LOMEN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melalukan tipu muslihat atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya Jl. Adi Sucipto, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya selama2 (dua) tahun 6 (enam)bulan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anakdikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai rok sekolah panjang berwarna biru,
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna merah,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan pula sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 6/PID.SUS-Anak/2020/PT PTK |
|
Nomor | 6/PID.SUS-Anak/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brdiah Siti Basariah |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-Anak/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-Anak/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS-Anak/2020/PT PTK
Statistik12862