- Menyatakan Terdakwa I. Vensius Viktorrius Tiawan alias Rejos dan Terdakwa II. Hendrianus Debrito alias Hendra yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A20 berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A21S berwarna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna merah putih tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) buah kunci motor HONDA BEAT;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dengan nomor polisi : DK 3341 FBT, nomor rangka : MH1JM2129LK683811 dan nomor mesin JM21E2662234 atas nama Hendrianus Debrito;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dab SW-JASA RAHARJA dengan nomor polisi DK 3341 FBT, Nomor rangka MH1JM2129LK683811 dan nomor mesin JM21E2662234 atas nama Hendrianus Debrito;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Tipe J2 Core warna hitam;
- 1 (satu) buah alat cukur warna hitam.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 26/Pid.B/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Adelheid Alo, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dedy Bria; Dikembalikan kepada Terdakwa II Hendrianus Debrito; Dikembalikan kepada Tadeus Tahu; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Lbj
Statistik6116