Putusan PN Labuan Bajo Nomor 33/PID.B/2012/PN.LBJ |
|
Nomor | 33/PID.B/2012/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putrabr Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa I MATEUS GALUS, Terdakwa II MARTINUS MASJON, dan Terdakwa III TIMOTEUS JURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak dengan sengaja turut serata dalam suatu perusahaan untuk melakukan permaianan judi ". ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memrintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Uang sejumlah Rp 3.406.000,- (tiga juta empat ratus enam ribu rupiah) dengan rincian : - 12 lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) - 22 lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - 31 lembar uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) - 22 lembar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) - 18 lembar uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) - 48 lembar uang rp 2.000,- (dua ribu rupiah) - 80 lembar uang Rp 1.000,- (seribu rupiah) Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah hp merk Vodastar dengan warna kombinasi silver dan merah, 1 (satu) buah baterai merk NOKIA dengan type BL-SF, 1 (satu) buah kartu simpati dengan nomor 082145091405 - 36 (tihga puluh enam) lembar kertas rekapan yang berisikan angka-angka tebakan serta sio yang dijepit jadi satu - 2 (dua) buah kalkulator dengan merk masing-masing: 1 (satu) buah kalkulator dengan merk Citizen. SDC-914, 14-Digit Dual Memory, 1 (satu) buah kalkulator berukuran kecil dengan merk PRESCOAL, PR-3388 B - 1 (satu) buah tas dengan warna kombinasi hitam dan coklat dengan merk BRILIANT. - 1 (satu) buah hekter dengan warna kombinasi hitam dan putih yang bertuliskan BAZIC - 4 (empat) spidol warna merah dengan merk SNOWMAN - 1 (satu) buah balpoint tinta hitam merk SNOWMAN. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan supaya terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar RP 1.000,- (seribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.B/2012/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 33/PID.B/2012/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/PID.B/2012/PN.LBJ
Statistik11213