Putusan PN Labuan Bajo Nomor 29/PID.B/2012/PN.LBJ |
|
Nomor | 29/PID.B/2012/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suambabr Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I FREDERIKUS MONTO alias FEDI dan Terdakwa II SAMSUL alias KON terbukti secara sah da meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana " TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN, KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN" dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terhadap oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan. ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : a. Uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari pecahan : - 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) - 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) - 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) b. Uang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan : - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) - 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) - 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) Dirampas untuk Negara a. 1 (satu) buah hp merek Nokia C2 layar sentuh berwarna hitam dan silver layar sentuh C2-03 CODE: 059L 128,1. 1 (satu) buah kartu simpati dengan nomor 6210023925215954., 1 (satu) buah baterai BL-5C 1020 mAh 3,7 V 3,8 Wh b. 1 (satu) buah hp merk Nokia N1200, Model 1200 Type RH-99, Kasing depan berwarna silver dan ting, kesing tidak ada, 1 (satu) buah baterai Nokia BL-5CA 700 mAh 3,7 V c. Kertas rekapan angka-angka serta shio, yang bertuliskan nama MOMANG KOE PALIS, hari tanggal 24-03-2012 dan bertuliskan FK13. Dengan jumlah 3 (tiga) lembar yang dijepit jadi satu. d. 1 (satu) buah hp merk GSTAR, dengan warna kesing depan silver dan biru, dengan Type GSM 900/1800. Model 198 MADE by GSTAR model GS 4C-80, 2 (dua) buah kartu Telkomsel dengan nomor masing-masing 6210124462446586 dan 621013332086499901. e. Kertas rekapan serta shio yang bertuliskan BURUK dan KON dengan perincian 1 (satu) buah kertas berukuran pendek, 2 (dua) kertas berukuran panjang yang dijepit jadi satu Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.B/2012/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 29/PID.B/2012/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/PID.B/2012/PN.LBJ
Statistik10531