Putusan PN Labuan Bajo Nomor 28/PID.B/2012/PN.LBJ |
|
Nomor | 28/PID.B/2012/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suambabr Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANGGALINUS SANTU alias SANTU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pidana " TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN, KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN" dalam dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karea itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. uang kertas sejumlah Rp 2.168.000,- (dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan : - Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar. - Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar - Pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar - Pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar - Pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar - Pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar Dirampas untuk Negara 2. 1 (satu) buah Hp merk NOKIA C2 layar sentuh warna hitam dan silver layar sentuh dengan tipe RM 702 CE 0434, 1 (satu) buah kartu simpati dengan nomor 6210023925123819, 1 (satu) buah baterai BL-5C 1020 mAh 3.7V 3,8 Wh dan kertas rekapan angka-angka serta shio, yang bertuliskan 05/HEN, HARI SABTU TANGGAL 24/03/2012 dengan jumlah 3 (tiga) lembar yang dijepit jadi satu. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.B/2012/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 28/PID.B/2012/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/PID.B/2012/PN.LBJ
Statistik10014