Putusan PN Labuan Bajo Nomor 8/PID.B/2012/PN.LBJ |
|
Nomor | 8/PID.B/2012/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 31 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Consilia Ina.l.p.amabr Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I THOMAS MEHU alias THOMAS, terdakwa II GUSTIANUS HARSI alias GUSTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan" dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ; 3. Menyatakan Terdakwa I THOMAS MEHU alias THOMAS, Terdakwa II GUSTIANUS HARSI alias GUSTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Kekerasan Menyebabkan Orang Mati" ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) Tahun ; 5. Menetapkan masa penahanan yang tela dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. 6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) buah sekop bergagang kayu dengan ukuran panjang 1,6 m ; - 1 (satu) batang pipa besi terdapat kayu di dalam pipa dengan ukuran panjang pipa 76 cm ; - 1 (satu) batang kayu bulat tidak terdapat kulit kayu panjang 76 cm terdapat bercak merah yang diduga darah ; - 1 (satu) bilah parang tanpa gagang parang ukuran panjang 56 cm yang terdapat bercak merah yang diduga darah ; - 1 (satu) buah sarung parang terdapat ikatan tali nilon warna biru,ikatan kain bergambarkan bunga warna hitam, coklat dan warna kuning , ikatan selang warna kuning pada sarung parangnya ; - 1 (satu) bilah parang ukuran panjang 76 cm bergagang kayu berbentuk kepala burung terdapat bercak merah yang diduga darah ; - 1 (satu) buah sarung parang terdapat ikatan tali niln warna hitam,tali rafia warna hijau terdapat ikatan anyaman tali plastik warna kuning ; - 1 (satu) batang kayu pipa besi ukuran 74 cm yang terdapat lilitan karet warna putih,merah bertuliskan LAKTER,berlilitkan benang warna orange dan tali sepatu warna putih ; - 1 (satu) buah batang kayu kedondo dengan ukuran panjang 92 cm ; - 1 (satu) buah pot bunga warna hitam yang terbuat dari karet ban Mobil ; - 1 (satu) lembar kantungan plastik warna putih ; - 2 (dua) potongan kayu yang terdiri dari 1 (satu) potongan kayu terdapat pegangan dari ban sepeda motor warna hitam,1 (satu) potongan kayu yang terdapat paku,bercak merah yang diduga darah ; - 1 (satu) batang kayu yang ukuran 78 terdapat pegangan sandal jepit merk sully |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.B/2012/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 8/PID.B/2012/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/PID.B/2012/PN.LBJ
Statistik5632