Putusan PN Labuan Bajo Nomor 26/Pid.B/2012/PN.LBJ |
|
Nomor | 26/Pid.B/2012/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartabr Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BENYAMIN KAUL alias BENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana " DENGAN SENGAJA MENGADAKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI " sebagaiana diatur dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa BENYAMIN KAUL alias BENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana " MENGGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI YANG DIADAKAN DENGAN MELANGGAR PASAL 303 KUHP ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam Tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp 50.000,- , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000, 7 (tujuh) lembar uang pecahan uang Rp 2.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- . Dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah buku tulis yang berisi cakaran angka dengan sampul NILITA WILLY, 1 (satu) buah buku rekapan angka pembeli lewat sms dengan sampul Sukhoi, 1 (satu) buah kalkulator merk citizen, 1 (satu) buah hp merk NOKIA E 71 berwarna hitam dengan kartu SIM TELKOMSEL nomor 6210014625628692, 1 (satu) buah bolpoin merk Snowman berwarna hitam tanpa tutup. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2012/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2012/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2012/PN.LBJ
Statistik9638