- Menyatakan Terdakwa GILBERTUS FANDRO alias TUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa GILBERTUS FANDRO alias TUS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 39/PID.B/2011/PN.LBJ |
|
Nomor | 39/PID.B/2011/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Muliohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngajibr Hakim Anggota Made Hermayanti Muliarta |
Panitera | Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) buah Laptop merk AXIOO warna hitam series : Neon, Model : MNC, serial number : NKM740SAC009607401 Made in China XH ; - 1 (satu) buah alat cas laptop warna hitam LI SHIN INTERNATIONAL ENTERPRISE CORP. AC ADAPTER, Model 0335 A, Input : 100-240 V, 50-60 Hz 1,7 A (1,7 A), Output : 19 V. 3,42 A (3,42 A) - 1 (satu) buah tas warna hitam merah, dan Putih merk EIGER, pada bagian depan tas bertuliskan EMPHASIS dan pada bagian belakang bertuliskan C-Pro Fit System Dikembalikan kepada saksi SIMEON SOFAN SOFIAN alias IWAN. - 1 (satu) buah Hp merk Nokia Type : RM-37, Code : 0517372, Fcc ID : LJPRM. 37, IC 661 E-RM37, DJPT: 02028/Postel/2004, 1 (satu) buah batrei Hand Phone Nokia warna Putih D-3, 3,7 V nomor : 05010406040531090206, 1 (satu) buah kartu simpati warna merah dengan Nomor 6210134762611180 - 1 (satu) buah alat cas Hp merk Nokia warna HItam Dikembalikan kepada saksi LENSIANA DANO. - 1 (satu) buah HP merk Nokia model 2330c warna Hitam dan silver tipe RM-512, code 0593692, IMEI : 355362/0416540/6, 1 (satu) buah no simpati warna merah dengan nomor 6210134562976655 dan 1 (satu) buah Baterry Hp merk Nokia warna Hitam BL-5C 1020 mAh, 3,7 V 3,8 WH Dikembalikan kepada saksi MELANIA QUIORI DELI JEHARU - 1 (satu) buah sepeda motor Honda roda dua warna hitam, abu-abu dengan nomor Polisi EB 4103 AG nomor mesin JBC2E1361D38 dan pada bagian lampu depan sebelah kiri pecah - 1 (satu) buah lembar STNK sepeda Motor no. Polisi : EB 4103 AG nama pemlilik LAMBERTUS NIKO PALAR, alamat Desa Mbuit, Kec. Boleng, Kab. Manggarai Barat, merk/type Honda NF11B1D M/T, jenis model : Sepeda Motor roda 2, Tahun Pembuatan 2010/2010, isi silinder HP : 110, warna KB : abu-abu, hitam, No rangka : MH1JBC251AK379499, No Mesin : JBC2E136ID38, No BPKB : 6.2201114, berlaku sampai 30-06-2011 - 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna Hitam bertuliskan HONDA Dikembalikan kepada saksi Lambertus Niko Palar 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.B/2011/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 39/PID.B/2011/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/PID.B/2011/PN.LBJ
Statistik5716