Putusan PN Labuan Bajo Nomor 38/PID.B/2011/PN.LBJ |
|
Nomor | 38/PID.B/2011/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Muliohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngajibr Hakim Anggota Made Hermayanti Muliarta |
Panitera | Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BENI DADO alias AMOS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ? ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BENI DADO alias AMOS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Laptop merk AXIOO warna hitam series : Neon, Model : MNC, serial number : NKM740SAC009607401 Made in China XH ; - 1 (satu) buah alat cas laptop warna hitam LI SHIN INTERNATIONAL ENTERPRISE CORP. AC ADAPTER, Model 0335 A, Input : 100-240 V, 50-60 Hz 1,7 A (1,7 A), Output : 19 V. 3,42 A (3,42 A) ; - 1 (satu) buah Hp merk Nokia Type : RM-37, Code : 0517372, Fcc ID : LJPRM. 37, IC 661 E-RM37, DJPT: 02028/Postel/2004, 1 (satu) buah batrei Hand Phone Nokia warna Putih D-3, 3,7 V nomor : 05010406040531090206, 1 (satu) buah kartu simpati warna merah dengan Nomor 6210134762611180; - 1 (satu) buah HP merk Nokia model 2330c warna Hitam dan silver tipe RM-512, code 0593692, IMEI : 355362/0416540/6, 1 (satu) buah no simpati warna merah dengan nomor 6210134562976655 dan 1 (satu) buah Baterry Hp merk Nokia warna Hitam BL-5C 1020 mAh, 3,7 V 3,8 WH ; - 1 (satu) buah alat cas Hp merk Nokia warna HItam ; - 1 (satu) buah tas warna hitam merah, dan Putih merk EIGER, pada bagian depan tas bertuliskan EMPHASIS dan pada bagian belakang bertuliskan C-Pro Fit System ; - 1 (satu) buah sepeda motor Honda roda dua warna hitam, abu-abu dengan nomor Polisi EB 4103 AG nomor mesin JBC2E1361D38 dan pada bagian lampu depan sebelah kiri pecah ; - 1 (satu) buah lembar STNK sepeda Motor no. Polisi : EB 4103 AG nama pemlilik LAMBERTUS NIKO PALAR, alamat Desa Mbuit, Kec. Boleng, Kab. Manggarai Barat, merk/type Honda NF11B1D M/T, jenis model : Sepeda Motor roda 2, Tahun Pembuatan 2010/2010, isi silinder HP : 110, warna KB : abu-abu, hitam, No rangka : MH1JBC251AK379499, No Mesin : JBC2E136ID38, No BPKB : 6.2201114, berlaku sampai 30-06-2011 ; - 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna Hitam bertuliskan HONDA. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. terdakwa GILBERTUS FANDRO alias TUS 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.B/2011/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 38/PID.B/2011/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/PID.B/2011/PN.LBJ
Statistik6635