- Menyatakan terdakwa EDUARDUS VALDO alias EDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDUARDUS VALDO alias EDU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;]
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kemeja warna putih lengan panjang dengan merk Alisan ;
- 1 (satu) lembar baju singlet warna kuning dengan merk CAPOCI;
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang berwarna hitam bergaris dengan merk AIRIO;
- 1 (satu) lembar kemeja lengan pendek warna merah kotak-kotak dengan merk BELLEZA;
- 1 (satu) lembar baju kaus leher bundar berwarna abu-abu dengan merk AUSTRALIA;
- 1 (satu) lembar baju kaus leher bundar bergaris biru putih bergambar boneka tikus;
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna coklat dengan- merk FOREFER;
- 1 (satu) lembar celana pendek kotak-kotak;
- 1 (satu) lembar baju kaus leher bundar warna hijau dengan merk COLE;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau belang-belang dengan merk B.W.CHENG;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru bergaris;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna ungu bergambar;
- 1 (satu) lembar kain pantai berwarna hijau;
- 1 (satu) lembar handuk kecil berwarna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah tua dengan merk KASOGI;
- 2 (dua) pasang kaus kaki;
- 1 (satu) pasang sepatu kets warna hitam merk SPECS;
- 24 (dua puluh empat saset sampo PANTENE;
- 2 (dua) buah sabun mandi LUX;
- 1 (satu) buah pasta gigi pepsodent;
- 1 (satu) buah sikat gigi warna merah;
- 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam dengan merk MARS;
Dikembalikan kepada saksi YOHANES BAHANG;- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 8/PID.B/2011/PN.LBJ |
|
Nomor | 8/PID.B/2011/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 28 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Muliohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putrabr Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.B/2011/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 8/PID.B/2011/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/PID.B/2011/PN.LBJ
Statistik8741