- Menyatakan Terdakwa I ALFRED RAWA KAKA lias ALFRED Terdakwa II YEREMIAS YIRING BILI Alias MIAS Terdakwa III AGUSTINUS BULU TADA Alias GUSTI Terdakwa IV YOEL PORO BILI Alias YOEL Terdakwa V MATI TADA PANA Alias AMA KEDU dan Terdakwa VI MONE JALA RARA Alias MONE RARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat dan secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka ? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) batang parang hulu bambu warna hitam dengan ukuran panjang isi parang 48 cm (empat puluh delapan centi meter), sarung parang terbuat dari kayu johar warna coklat pada sarung parang terdapat 7 (tujuh) lilitan anyaman tali senar warna putih;
- 2 (Dua) buah batu gunung bentuk bulat warna coklat ukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 1 (satu) batang parang hulu kayu karisa warna coklat sambung paralon warna hitam dengan ukuran panjang isi parang 47 cm (empat puluh tujuh centi meter), sarung parang terbuat dari kayu mahoni warna coklat pada sarung parang terdapat 8 (delapan) lilitan paralon warna hitam dan 1 (satu) lilitan selang warna hijau;
- 2 (dua) buah batu gunung bentuk bulat yaitu 1 (satu) buah batu pantai berbentuk bulat warna hitam ukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 2 (dua) buah batu yaitu 1 (satu) buah batu gunung bentuk bulat warna coklat ukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa dan 1 (satu) buah batu pantai bentuk bulat warna putih ukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 2 (dua) buah batu gunung bentuk bulat warna coklat ukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 2 (dua) buah batu gunung bentuk bulat warna coklat ukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 1 (satu) buah batu gunung bentuk bulat warna coklat ukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 62/Pid.B/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 62/Pid.B/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Salim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Kurniawati Lim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2021/PN Wkb
Statistik5519