- Menyatakan Terdakwa Mhd. Ferry Simanjuntak als Juntak als Pak Joky Bin Lukdin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam putih, jok warna merah dengan nomor polisi BH 4146 YA beserta dengan kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit mobil truck merk Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8790 GU beserta dengan kunci kontaknya;
- 290 (dua ratus sembilan puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 7000 kg;
- 4 (empat) tojok besi dengan ukuran Panjang sekira 120 cm;
- 1 (satu) handphone merk VIVO Y12 warna merah model 2007 dengan nomor kontak 085281678285.081224778386;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warnaputih model TA. 1034 dengan nomor kontak 082310969328;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A7 warna silver CPH. 1901 dengan nomor kontak 082269155633;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BH 5069 IQ beserta dengan kunci kontaknya.
Putusan PN SENGETI Nomor 43/Pid.B/2021/PN Snt |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sinta Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Ismoyo, Br Hakim Anggota Erly Risanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara lain an. Nur Safi?i Bin Zainudin dkk.; Dipergunakan dalam perkara lain an. Jaka Kurniawan Bin Rustam; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Snt
Statistik7833