Putusan PN SENGETI Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Snt |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaerly Risanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Lase, Br Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Andri Bin Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri Bin Jumadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu; - 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu; - 30 (tiga puluh) paket dibungkus pipet plastik (sedotan) warna merah berisi Narkotika jenis sabu; - 67 (enam puluh tujuh) paket dibungkus pipet plastik (sedotan) warna ungu berisi Narkotika jenis sabu; - 2 (dua) paket dibungkus plastik klip bening dan double tip warna putih diberi tanda angka 1 yang berisi Narkotika jenis sabu; - 5 (lima) paket dibungkus plastik klip bening dan double tip warna putih diberi tanda angka yang berisi Narkotika jenis sabu; - 5 paket dibungkus plastik klip bening dan double tip warna putih diberi tanda angka 4 yang berisi Narkotika jenis sabu; - 9 (sembilan) paket dibungkus plastik klip bening dan double tip warna putih diberi tanda angka 3 yang berisi Narkotika jenis sabu; - 1 (satu) timbangan warna putih merk ACIS; - 5 (lima) sendok yang terbuat dari pipet; - 2 (dua) bungkus besar berisikan plastik klip bening yang berukuran besar, sedang, dan kecil; - 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A12 warna biru beserta kartunya dengan nomor 082246347106 dan 085973853000; Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hendra Yadi Als Hen Bin Iswandi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Snt
Statistik500