Putusan PN SENGETI Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Snt |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Lase, Br Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I Johan Budiman Bin Ramli dan Terdakwa II Subhan Pirdaus Bin Bustamam tersebut diatas, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Johan Budiman Bin Ramli dan Terdakwa II Subhan Pirdaus Bin Bustamam, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) batang pohon hidup narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja; - 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna hitam yang di dalamnya terdapat daun kering narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja; - 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna hitam yang di dalamnya terdapat daun kering narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja; - 5 (lima) lembar kertas pahpir; - 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam; - 1 (satu) tas kulit warna coklat; - 1 (satu) helai celana pendek warna coklat; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Snt
Statistik5827