- Menyatakan Terdakwa SAHAT MARULAK SAGALA ALS SAGALA BIN BAGUS SAGALA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Sebagai Usaha Hilir Tanpa Izin Usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Dutro warna hijau bak hitam dengan No.Pol.BH.2808 YX yang berisikan minyak diduga jenis minyak bumi mentah sebanyak sekira + 6.000 liter yang diletakkan didalam 6 (enam) buah tedmon dengan volume 1.000 liter;
- 1 (satu) kunci kontak;
- 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Canter warna kuning tanpa nomor polisi yang berisikan minyak diduga jenis minyak bumi.mentah sebanyak sekira 6.000 liter yang diletakkan di dalam 6 (enam) buah tedmon dengan volume 1.000 liter;
- 1 (satu) kunci kontak;
Putusan PN SENGETI Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Snt |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaerly Risanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Lase, Br Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sri Wahyuni Nawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umu untuk dipergunakan dalam perkara nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Snt atas nama Terdakwa Warsito Als Lubis Bin Umar Said Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Snt atas nama Terdakwa Joko Susilo Bin Ridwan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Snt
Statistik9443