Putusan PN PANDEGLANG Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Madela Natalia Sai Reeve, Ida Adriana |
Panitera | Nurhidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Jepri Alamsyah Alias Jek Bin Weli Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? dalam dakwaan kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) di dalam tas pinggang;- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dengan rincian : 10 butir sebanyak 2 bungkus plastik klip bening, 8 butir sebanyak 1 bungkus plastik klip bening, 7 butir sebanyak 15 bungkus plastik klip bening, 6 butir sebanyak 1 bungkus plastik klip bening, 5 butir sebanyak 2 bungkus plastik klip bening, 4 butir sebanyak 2 bungkus plastik klip bening, 3 butir sebanyak 1 bungkus plastik klip bening adapun obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) berjumlah 160 (seratus enam puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dengan total keseluruhan berjumlah 163 (seratus enam puluh tiga) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dan 12 (dua belas) butir obat tablet merek TRAMADOL HCI;- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik885