- Menyatakan Terdakwa Azhari Bin Rusli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Azhari Bin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 5,8 (lima koma delapan) gram;
- 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Gudang Garam Surya.
- 1 (Satu) Unit Hp NOKIA MODEL : TA-1139, Imei : 354187100232781, Warna Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat POP Warna Hitam Putih, No Pol : BL 4201 PAS,No Mesin : JFT1E1077943, No Rangka : MH 1JFT118GK076957
Putusan PN SIGLI Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Pertiwi, Br Hakim Anggota Khairul Umam Syamsuyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemilik yang Sah. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Sgi
Statistik255