- Menyatakan Terdakwa Sofyan Alias Apa Yan Bin M. Juned telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 12,99 (dua belas koma Sembilan puluh Sembilan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Lipat Model Duos, IMEI : 357543061139000 warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, Nomor Polisi BL 6075 PW, Nomor mesin 28D341977, Nomor Rangka MH32D0029K341171 serta 1 (satu) lembar STNK an Anwar M. Yacob;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Erwin Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Miranda Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni saksi Ainal Mardhian Binti Husen |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Sgi
Statistik326