Putusan PA WATES Nomor 65/Pdt.G/2021/PA.Wt |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniati Faizah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sundus Rahmawati, Br Hakim Anggota Dani Ramdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Wantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.1. Indah Murniati binti Mahfud, anak kandung alm. H. Mahfud. 3. Menetapkan harta waris yang harus dibagi untuk seluruh ahli waris adalah: 3.1. Sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko (Ruko) seluas 322 m2 atas yang terletak di Jalan Diponegoro No. 20 Wates, Kulon Progo sebagaimana Surat Keterangan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Nomor : 3/2021 tanggal 22 Juni 2021, dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan Hartono, Sugiyoto, Selatan berbatasan dengan Topan, Timur berbatasan dengan Jalan Diponegoro, Barat berbatasan dengan Topan. 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris yang ditinggalkan almarhum H. Mahfud adalah sebagai berikut : 4.1 Tergugat I (Indah Murniati binti Mahfud) mendapatkan 4/48 bagian; 4.2 Penggugat I (Harum Johan bin Mahfud), mendapatkan 8/48 bagian; 4.3 Penggugat II (Thamson Bahara bin Mahfud), mendapatkan 8/48 bagian; 4.4 Tergugat IX (Estanim Intiani binti Mahfud), mendapatkan 4/48 bagian; 4.5 Tergugat X (Amam Milton bin Mahfud), mendapatkan 8/48 bagian; 4.6 Tergugat II (Djohan Maher A bin Mahfud), anak kandung 8/48 bagian; 4.7 Alm. Uswati Estuningsih binti Mahfud, anak kandung mendapat 4/48 bagian, jatuh kepada ahli waris pengganti, sebagai berikut : a. Tergugat III (Shita Dharmasari Soebiyan), sebagai ahli waris pengganti. 1/48 bagian; b. Tergugat IV (Vievien Himmayani, ST., MM), sebagai ahli waris pengganti. 1/48 bagian; 4.8 Alm. Umnyyatun Estuarti bintiMahfudanak kandung mendapat 4/48 bagian jatuh kepada ahli waris pengganti, sebagai berikut : a. Tergugat IV (Benny Aldrian), sebagai ahli waris pengganti, mendapat 2/48 bagian; 5. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugatatau pihak lain yang menguasai objek sengketa sebagaimana tersebut dalam amar poin 3 di atas untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PA.Wt
Statistik9920