- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUANBAJO, TANGGAL 3 FEBRUARI 2020, NOMOR 60/PID.SUS/2019/PN.LBJ. SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA:
- MENYATAKAN TERDAKWA MIHAEL STAYKOV GEORGIEF ALIAS MIHAIL TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA, DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENGAKSES SISTIM ELEKTRONIK DENGAN MENJEBOL SISTIM PENGAMANAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.200.000.000.,(DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Labuanbajo, tanggal 3 Februari 2020, Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Lbj. sekedar mengenai penjatuhan pidana:
- Menyatakan Terdakwa Mihael Staykov Georgief alias Mihail tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistim elektronik dengan menjebol sistim pengamanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.,(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID/2020/PT KPG |
|
Nomor | 19/PID/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | Tutut Topo Sripurwanti, Brcening Budiana |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 19/PID/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID/2020/PT KPG
Statistik375318