- Menyatakan Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Fotocopy Surat Perintah Kerja (SKP) Nomor : 03/SPK/PPK/Parbud/P.APBD/2017 tanggal 17 Oktober 2017, Pekerjaan Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Maraton, Pelaksana CV. CITRAA SOPO UTAMA, jumlah biaya Rp.199.000.000,- sumber dana P. APBD Kabupaten Toba Samosir T.A 2017;
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 18.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Penghunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Penunjukan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Pertama Penghunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 .
- Fotocopy surat Penerimaan Hasil Pekerjaan, pekerjaan Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Maraton.
- Fotocopy surat Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD)
- Fotokopy nota pembayaran CV. GLOBAL INDO, atas nama customer CV. Citra Sopo Utama tanggal 1 November 2017 sebesar Rp.199.500.400,-.
- Fotocopy Kwitansi No.Gl.085.11.2017 tanggal November 2017 telah terima dari CV.CITRA SOPO UTAMA sebesar Rp.199.500.400,00 untuk Pembayaran Pembelian 3 Kayak Single, 8 Dayung, 8 Life Jacket, 8 Spray Deck, 1 Ongkos Kirim dan 3 Kayak Double, 6 Dayung, 6 Life Jacket, 6 Spray Deck , 1 ongkos kirim.
- Kwitansi dari Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Toba Samosir sebesar Rp.59.700.000,- untuk pembayaran uang muka 30% Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon (DAU) sesuai Berita Acara Pembayaran No.054.BP./BAP-Parbud/2017 tanggal 01 November 2017 an.Nora Tambunan, Wakil Direktur II CV.CITRA SOPO UTAMA
- Fotocopy Berita Acara Pembayaran (30%) dengan Nomor Kontrak 03/SPK/PPK/Parbud/P.APBD/2017 pekerjaan Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.700.000,-.
- Surat CV.CITRA SOPO UTAMA Nomor:20/CV-CTU/2017 tanggal 01 Novemver 2017 perihal Permohonan Pembayaran kepada Pangguna Anggaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Toba Samosir Cq.Pejabat Pembuat Komitmen.
- Surat CV.CITRA SOPO UTAMA Nomor:19/PUM/CV-CSU/Parbud/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Permohonan Uang Muka kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Toba Samosir.
- Berita Acara Pembayaran No.054.BP/BAP-Parbud/2017 tanggal 01 November 2017 sejumlah Rp.59.700.000,-.
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 069/SPM-LS/Parbud/2017 tanggal 14 Desember 2017 SKPD Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan sebesar Rp 124.103.637,00 Kepada CV.CITRA SOPO UTAMA / Nora Tambunan / Wakil Direktur II untuk Pemb.70 % (100 %-30 %) Pak.Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon, sesuai SPK Nomor: 03/SPK/PPK/Parbud/P.APBD/2017 tanggal 17 Oktober 2017, No.BASTHP: 82/PPHP/PARBUD/2017 tanggal 20 Nop 2017 (DAU).
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 1193/SPM-PJK/BPKAD tanggal 14 Desember 2017 SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 15.196.363,00 Kepada HH Penampungan Pajak Pemkab Tobasa untuk Pembayaran PPN dan PPH Psl.22 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk keg.Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon, an. CV. Citra Sopo Utama / Nora Tambunan / Wakil Direktur II. NPWP. 01.747.765.4-127.000.
- Fotocopy Kwitansi dari Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Toba Samosir sebesar Rp.139.300.000,- untuk pembayaran 70% Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon (DAU) sesuai Berita Acara Pembayaran No.069.BP./BAP-Parbud/2017 tanggal 14 Desember 2017 an.Nora Tambunan, Wakil Direktur II CV.CITRA SOPO UTAMA.
- Fotocopy Berita Acara Pembayaran (100%) dengan Nomor Kontrak 03/SPK/PPK/Parbud/P.APBD/2017 pekerjaan Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon jumlah pembayaran sebesar Rp.139.300.000,-.
- Fotocopy Berita Acara Pembayaran No.069.BP/BAP-Parbud/2017 tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp.139.300.000,-.
- Fotocopy Surat CV.CITRA SOPO UTAMA Nomor:21/CV-CTU/2017 tanggal 13 Desember 2017 perihal Permohonan Pembayaran kepada Pangguna Anggaran Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Toba Samosir Cq.Pejabat Pembuat Komitmen.
- Foto Dokumentasi Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Maraton.
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 054/SPM-LS/Parbud/2017 tanggal 1 Nopember 2017, sebesar Rp.53.187.272,- (lima puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), kepada CV. Citra Sopo Utama / Nora Tambunan / Wakil Direktur II, untuk Pembayaran uang muka 30% pekerjaan Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Maraton (DAU).
- Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 069/SPM-LS/Parbud/2017 tanggal 14 Desember 2017, sebesar Rp.124.103.637,- (seratus dua puluh empat juta seratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), kepada CV. Citra Sopo Utama / Nora Tambunan / Wakil Direktur II, untuk Pemb. 70% (100% - 30%) Pek. Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Maraton, sesuai SPK No. 03/SPK/PPK/Parbud/P.APBD/2017 tgl. 17 Oktober 2017, No. BASTHP :82/PPHP/PARBUD/2017 tgl. 20 Nop 2017. (DAU).
- Fotocopy surat Berita Acara Serah Terima Bantuan tanggal 15 Desember 2017, dari PT.Indonesia Asahan Alumunium (Persero) kepada Panitia Internasional Toba Kayak Marathon (ITKM) 2017 berupa Dana Tunai sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Fotocopy surat PADDLER SUMATERA nomor: 051/PNT-ITKM/2017 tanggal 06 November 2017 perihal Permohonan Dukungan Kerjasama dari Sponsorship kepada Pimpinan PT.Inalum Paritohan.
- Fotocopy surat Bupati Toba Samosir Nomor: 556/101/Parbud/2017 tanggal 27 Januari 2017 perihal Dukungan Penyelenggaraan kepada PADDLER Sumatera dan Komunitas Jurnalis Pariwisata Online.
- Fotocopy surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Nomor: 556/1280/Parbud/2017 tanggal 07 November 2017 Perihal Permohonan Dukungan Kerjasama / Sponsorship kepada Pimpinan PT.Inalum Paritohan.
- Fotocopy surat Bupati Toba Samosir Nomor: 556/661/Parbud/2017 tanggal 08 Juni 2017 perihal Calender of Event Danau Toba 2017 di Toba Samosir kepada Dr.Ir. Arief Yahya, M.Sc.
- Kwitansi tanggal 16-11-2017, sudah terima dari Bp. Sahat Butarbutar, sebesar Rp.2.000.000,- untuk pembayaran panjar sewa genset listrik, yang menerima R. Sinaga.
- Kwitansi sebesar Rp.3.000.000,- untuk pembayaran Kaus International Toba Kayak Marathon 30 pis @ 100.000, penerima Erwin CV. REHOBOT?ERS.
- 1 (satu) lembar catatan tanggal 18/1-18 terima uang Rp. 10.000.000,- dr. Bpk. Sahat Butar-butar, sisanya akan diambil pd Jumat 19/1-18 Rp.40.000.000,- (pemberian dr sponsor INALUM untuk kegiatan ITKM? 17), penerima SANTY SARAGI.
- 1 (satu) lembar caratan : Genset, panjar Rp.2.000.000,-, sisa Rp.2.000.000,- total Rp.4.000.000,-.
- Faktur pembayaran Pertamina PT. Lasma Pardede, nomor kota 1422, jenis BBM Pertalite 30,68 liter, total harga Rp.230.100,-.
- 1 (satu) lembar catatan perjalanan ke Medan tanggal 20 s/d 22 Nov 2017 sebesar Rp.4.411.000,-.
- 1 (satu) lembar catatan tanggal 17/11 2017, sudah diterima uang sebesar Rp.5.000.000,- untuk keperluan music / artis, yang memberikan Sahat Butarbutar, yang menerima Lardika Malau, SS, panjar dari Rp.13.000.000,- yang di sepakati.
- Faktur pembayaran Fajar Adv tanggal 22 Nopember 2017, dari Sahat Butarbutar, sebesar Rp.4.800.000,- nama barang spanduk kayak 8x1.
- Advace Nota Kantor Pusat No. 7307/DUm-TR/NP/2017
- Surat Sekretaris Perusahaan No. 774/SP-PR/L 2017
- Surat Bupati Tobasa No. 556/373/Parbud/2017
- Surat PADDLER SUMATERA No.020/PNT-ITKM/2017
- Nota Kredit No.346/KC04-Ops/NK/2017
- Surat No.321/KC04-Ops/L/2017
- Surat PADDLER SUMATERA No.057/PNT-ITKM/2017
- Surat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Tobasa No.556/702/Parbud/2017
- Surat Bupati Tobasa No. 556/661/Parbud/2017
- Surat Bupati Tobasa No. 556/101/Parbud/201
- Surat Sekretariat Daerah Kab.Toba Samosir No.556/290/Parbud/2017
- Surat Sekretariat Daerah Kab.Toba Samosir tentang Susunan Panitia Internasional Toba Kayak Marathon 2017.
- Surat Bupati Toba Samosir No. 556/538/Parbud/2017
- Surat PADDLER SUMATERA No.038/PS/EXT-U/2017
- Berkas Dokumentasi Kegiatan Kayak Marathon
- 1 (satu) unit kayak double warna merah orange berlogo Bank Sumut.
- 1 (satu) unit kayak double warna biru berlogo Bank Sumut.
- 1 (satu) unit kayak double warna orange merah berlogo RTM dan Ocean Duo
- Fotocopy surat dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Toba Samosir Nomor : 556/288 Perbud/2020 tanggal 05 Juni 2020 perihal Permintaan Barang Kembali, kepada Ibu Santi Saragi.
- Fotocopy surat dari SHANTY SARAGIH tanggal 12 Juni 2020 kepada Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kabupaten Toba Samosir yang intinya untuk mengambil barang (kayak) beserta foto dokumentasinya
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam berkas perkara An terdakwa Shanty Saragih dkk |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik16556