- Menyatakan Terdakwa Mhd. Amril Tanjung Als Aam Bin Pahril Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dala, jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kotak dilapisi lakban coklat berisi Narkotika bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 5.201,5 (lima ribu dua ratus satu koma lima) gram, 1 (Satu) buah handphone Nokia, warna putih silver berikut simcard No. 081218026685, 1 (Satu) buah handphone Samsung Duos warna gold, Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X (tanpa Plat Nomor Polisi(, warna hitam merah No. Rangka MH1JBP119EK099339, No. Mesin JBP1E1099248, Dirampas untuk Negara
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 458/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 458/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik306