Putusan PN MEDAN Nomor 1187/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1187/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IAndrean Yoga Syahputra Ginting alias Yogadan Terdakwa II Muhammad Danil Firmansyah Alias Danil tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I Andrean Yoga Syahputra Ginting alias Yoga dan Terdakwa II Muhammad Danil Firmansyah Alias Danil tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapermufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkanbarang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi serbuk/kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, dimusnahkan; - 1 (satu) Sepeda Motor merk Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6059 CJ, dikembalikan kepada TerdakwaMuhammad Danil Firmansyah alias Danil; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1187/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik253