- Menyatakan Terdakwa Agus Setiawan Bin Padullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan berlanjut?, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung A 80;
- 5 (lembar) Kartu KTP Palsu (alat yang digunakan);
- 1 (satu) lembar KTP An. GUNAWANSYAFAKA dengan No. NIK 1671141403800004;
- 1 (satu) lembar KTP An. AJI PURNAMA JAKA No. NIK 167106190495000;
- 1 (satu) lembar KTP An RIZA AMANI No. NIK 1671075108700013;
- 1 (satu) lembar KTP An BUSTOMI SAHIL No. NIK 1671051512560003;
- 1 (satu) lembar KTP An JULYANTI No. NIK 16030731088760008;
- 81 (delapan puluh satu) lembar KTP di print out pada plastik mika;
- 70 (tujuh puluh) lembar photo copy KTP ;
- 1 (satu) Lembar STNK Konsumen yang akan mengajukan permohonan perpanjangan pajak an. JULYANTI ;
- 1 (satu) Lembar STNK Konsumen yang telah berhasil di proses menggantikan Ganpol (Ganti nopol) an. BUSTOMI SAHIL;
- 1 (satu) Lembar STNK yang akan mengajukan perpanjangan pajak namun belum selesai di cetak KTP palsu an. HADI PRAYOGO (Proses);
- Uang tunai Rp. 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 670/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 670/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toch Simanjuntak, Br Hakim Anggota Paul Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti No. Urut (1,2,3-4) Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada sdr. JULYANTI melalui terdakwa. Dikembalikan kepada sdr. BUSTOMI SAHIL melalui terdakwa; Dikembalikan kepada sdr. HADI PRAYOGO melalui terdakwa; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 670/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik8521