- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi;
- 10 (sepuluh) buah pie yang terbuat dari kartu remi;
- Dimusnahkan
- Uang taruhan sebanyak Rp.735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian : uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah sebanyak 11 (sebelas) lembar, Uang Pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang logam pecahan Rp. 1.000 (seribu) sebanyak 3 (tiga) buah, uang logam pecahan Rp. 500 (lima ratus rupiah) sebanyak 2 (dua) buah;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 129/Pid.B/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 129/Pid.B/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Putri Handayani, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Kasmi Igirisa alias Mama Ika, Terdakwa II Suparni Ali alias Arni alias Mama Pipit, Terdakwa III Asna Kumay alias Mama Yati dan Terdakwa IV Yusran Lihawa alias Yusran alias Papa Rafka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa I Kasmi Igirisa alias Mama Ika, Terdakwa II Suparni Ali alias Arni alias Mama Pipit, Terdakwa III Asna Kumay alias Mama Yati dan Terdakwa IV Yusran Lihawa alias Yusran alias Papa Rafka oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa I Kasmi Igirisa alias Mama Ika, Terdakwa II Suparni Ali alias Arni alias Mama Pipit, Terdakwa III Asna Kumay alias Mama Yati dan Terdakwa IV Yusran Lihawa alias Yusran alias Papa Rafka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Membebaskan Terdakwa I Kasmi Igirisa alias Mama Ika, Terdakwa II Suparni Ali alias Arni alias Mama Pipit, Terdakwa III Asna Kumay alias Mama Yati dan Terdakwa IV Yusran Lihawa alias Yusran alias Papa Rafka oleh karena itu dari dakwaan subsidair; 5. Menyatakan Terdakwa I Kasmi Igirisa alias Mama Ika, Terdakwa II Suparni Ali alias Arni alias Mama Pipit, Terdakwa III Asna Kumay alias Mama Yati dan Terdakwa IV Yusran Lihawa alias Yusran alias Papa Rafka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan kesempatan main judi? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair; 6. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; 10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2021/PN Ktg
Statistik477