- Menyatakan terdakwa Agusri Lewan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit mesin penyedot air ukuran kecil;
- 3 (tiga) buah blower udara;
- 1 (satu) unit kompresor;
- 300 (tiga ratus) sak kapur, ukuran 10 kilogram;
- 20 (dua puluh) sak caustic soda, ukuran 25 kilogram;
- 16 (enam belas) drum sianida, ukuran 50 kilogram;
- 1 (satu) buah tabung oksigen;
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg;
- 150 (seratus lima puluh) karung tanah bahan baku emas, ukuran 25 kilogram
- 1 (satu) unit timbangan digital merek and tipe GF-3000 kapasitas 3100 gram;
- 2 (dua) set selang plastik dan tabung penyiraman material tanah;
- 3 (tiga) buah tungku pembakaran besar;
- 1 (satu) buah tungku pembakaran kecil;
- 2 (dua) set brendel beserta selang;
- 1 (satu) buah kana kecil;
- 1 (satu) buah kana besar;
- 1 (satu) buah bungkus kecil tawas;
- 1 (satu) buah sekrim;
- 1 (satu) unit timbangan kecil;
- 1 (satu) buah sekop;
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas dari Sdr. Agusri Lewan dengan berat 1207,35 gram harga Rp.968.898.375,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas dari Sdr. Agusri Lewan dengan berat 2817,25 gram, harga Rp. 2.197.450.500,- (dua miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas dari Sdr. Agusri Lewan dengan berat 2411 gram, harga Rp. 1.880.580.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 20 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas dari Sdr. Agusri Lewan dengan berat 280,75 gram, harga Rp. 175.468.100,- (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah);
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara Sdr. RONALD NICOLAS MAKALEW dengan Sdr. AGUSRI LEWAN tanggal 07 Januari 2021;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 109/Pid.B/LH/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 109/Pid.B/LH/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulharman, Br Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/LH/2021/PN Ktg
Statistik15625