Putusan PT KUPANG Nomor 157/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 157/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tutut Topo Sripurwanti |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Brbagus Irawan |
Panitera | Yancenius Nepa Bureni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG TANGGAL 13 OKTOBER 2020 NOMOR : 130/PDT.G/2020/PN.KPG YANG DIMOHONKAN BANDING; DALAM POKOK PERKARA : 1. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG TANGGAL 13 OKTOBER 2020; NOMOR : 130/PDT.G/2020/PN.KPG YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN ; MENGADILI SENDIRI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG TELAH DILANGSUNGKAN DI GEREJA GMIT SILO NAIKOTEN KUPANG, DAN YANG DICATATKAN PADA KANTOR PENCATATAN SIPIL KOTA KUPANG TANGGAL 10 AGUSTUS 2012 SAH MENURUT HUKUM; 3. MENYATAKAN PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; 4. MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA : - GERYTH ZAYDEN DARIUS KLAKIK LAHIR DI KUPANG 26 APRIL 2012; - GWEYLIN ASRIANA SYALOM KLAKIK, LAHIR DI KUPANG 22 JULI 2015; BERADA DALAM PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBERIKAN BIAYA HIDUP DAN PENDIDIKAN ANAK-ANAKNYA 1/3 GAJI DARI PENGHASILAN BERSIH DITRANSFER KE REKENING ANAK-ANAKNYA YANG BERNAMA: - GERYTH ZAYDEN DARIUS KLAKIK, LAHIR DI KUPANG 26 APRIL 2012; - GWEYLIN ASRIANA SYALOM KLAKIK, LAHIR DI KUPANG 22 JULI 2015 SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU SUDAH MENIKAH, JUGA DENGAN MENGIJINKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGUNJUNGI KEDUA ANAKNYA SEWAKTU-WAKTU DENGAN SEPENGETAHUAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI KUPANG AGAR MENGIRIMKAN TURUNAN PUTUSAN PERKARA INI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KUPANG NTT, SUPAYA MENCORET DAFTAR PERKAWINAN TERSEBUT DAN MENERBITKAN AKTA PERCERAIAN DARI PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT; 6. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Dalam Eksepsi : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 13 Oktober 2020 Nomor : 130/Pdt.G/2020/PN.Kpg yang dimohonkan banding; Dalam pokok perkara : 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 13 Oktober 2020; Nomor : 130/Pdt.G/2020/PN.Kpg yang dimohonkan banding dengan ; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat yang telah dilangsungkan di gereja GMIT SILO Naikoten Kupang, dan yang dicatatkan pada Kantor Pencatatan Sipil Kota Kupang tanggal 10 Agustus 2012 sah menurut hukum; 3. Menyatakan perkawinan Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan hak asuh anak yang bernama : - GERYTH ZAYDEN DARIUS KLAKIK Lahir di Kupang 26 April 2012; - GWEYLIN ASRIANA SYALOM KLAKIK, Lahir di Kupang 22 Juli 2015; berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Pembanding semula Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban Terbanding semula Tergugat memberikan biaya hidup dan pendidikan anak-anaknya 1/3 gaji dari penghasilan bersih ditransfer ke rekening anak-anaknya yang bernama: - GERYTH ZAYDEN DARIUS KLAKIK, lahir di Kupang 26 April 2012; - GWEYLIN ASRIANA SYALOM KLAKIK, lahir di Kupang 22 Juli 2015 Sampai anak-anak tersebut dewasa atau sudah menikah, juga dengan mengijinkan Terbanding semula Tergugat untuk mengunjungi kedua anaknya sewaktu-waktu dengan sepengetahuan Pembanding semula Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kupang agar mengirimkan turunan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang NTT, supaya mencoret daftar perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perceraian dari perkawinan Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat; 6. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 157/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 157/PDT/2020/PT KPG
Statistik8446