Putusan PN TENGGARONG Nomor 248/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 248/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Uwaisqarniarya Ragatnata |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 248/PID.B/2021/PN. TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : MUSTAMIN Bin BURE (Alm)2. Tempat lahir : Pinrang3. Umur/tgl.lahir : 40 Th/06 September 19804. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Rt. 06 Kel. Salok Api Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta (Buruh Harian Lepas)Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 Maret 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 April 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021;4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal tanggal 05 Mei 2021 sampai dengan tanggal 03 Juni 2021;5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 04 Juni 2021 sampai dengan tanggal tanggal 02 Agustus 2021;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Saudara ?DR. A. IWAN GHAZALI, S.H.M.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Naga Rt. 18 No. 118 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0294/LK/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan negeri Tenggarong tanggal 19 Mei 2021;Pengadilan Negeri Tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 05 Mei 2021 Nomor 248/Pid.B/2021/PN Trg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; - Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 05 Mei 2021 Nomor 248/Pid.B/2021/PN Trg. tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) dengan pidana penjara2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) pucuk senapan angin PCP warna hitam merk PREDATOR;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Menetapkan agar Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :3PERTAMABahwa Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 09.00 wita saksi ACO beserta saksi RESKI SAPUTRA yang mendapat borongan pekerjaan membuat pagar batas lahan pergi ke di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi ACO bertemu dengan Terdakwa yang merupakan pemilik lahan di samping lahan yang sedang dikerjakan oleh saksi ACO, Kemudian Terdakwa mendatangi saksi ACO dan saksi RESKI SAPUTRA sambil memegang senapan angin dan Terdakwa melarang saksi ACO dan saksi RESKI SAPUTRA untuk mengerjakan batas lahan, selanjutnya saksi RESKI SAPUTRA mengatakan bahwa pagar nanti akan di letakkan diberi jarak dari batas lahan tersebut, namun Terdakwa tetap melarang saksi ACO beserta saksi RESKI SAPUTRA dan berkata ?saya tembak kamu? lalu Terdakwa langsung menembak saksi ACO dan saksi RESKI SAPUTRA dengan senapan angin milik kurang lebih empat kali tembakan dan mengenai bagian perut saksi ACO dan mengenai saksi RESKI SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa berusaha merebut parang yang dibawa oleh saksi ACO kemudian saksi RESKI SAPUTRA menindis badan Terdakwa dan merebut parang yang diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi RESKI SAPUTRA dan saksi ACO segera pergi dari lokasi lahan Salok Api kemudian saksi RESKI SAPUTRA menelpon anggota kepolisian sektor Samboja untuk meminta bantuan.- Bahwa selanjutnya saksi ACO dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr.KANUJOSO DJATIWIBOWO Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan berdasarkan Visum et Repertum nomor 378.I/3551/IKK/RSKD/III-2021 tanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.ANDITA ROHMAT dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.KANUJOSO DJATIWIBOWO Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur telah memeriksa atas nama ACO Bin TERE dengan hasil sebagai berikut :1) Ditemukan tanda-tanda luka tembak dengan senjata angin, yang ditembakkan dari jarak jauh pada pipi dan perut, luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.2) Korban dirawat di ruang rawat selama 9 hari dan dilakukan operasi pembukaan rongga perut.Perbuatan Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP;ATAUKEDUA Bahwa Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 09.00 wita saksi ACO beserta saksi RESKI SAPUTRA yang mendapat borongan pekerjaan membuat pagar batas lahan pergi ke di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi ACO bertemu dengan Terdakwa yang merupakan pemilik lahan di samping lahan yang sedang dikerjakan oleh saksi ACO, Kemudian Terdakwa mendatangi saksi ACO dan saksi RESKI SAPUTRA sambil memegang senapan angin dan Terdakwa melarang saksi ACO dan saksi RESKI SAPUTRA untuk mengerjakan batas lahan, selanjutnya saksi RESKI SAPUTRA mengatakan bahwa pagar nanti akan di letakkan diberi jarak dari batas lahan tersebut, namun Terdakwa tetap melarang saksi ACO beserta saksi RESKI SAPUTRA dan berkata ?saya tembak kamu? lalu Terdakwa langsung menembak saksi ACO dan saksi RESKI SAPUTRA dengan senapan angin milik kurang lebih empat kali tembakan dan mengenai bagian perut saksi ACO dan mengenai saksi RESKI SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa berusaha merebut parang yang dibawa oleh saksi ACO kemudian saksi RESKI SAPUTRA menindis badan Terdakwa dan merebut parang yang diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi RESKI SAPUTRA dan saksi ACO segera pergi dari lokasi lahan Salok Api kemudian saksi RESKI SAPUTRA menelpon anggota kepolisian sektor Samboja untuk meminta bantuan.- Bahwa selanjutnya saksi ACO dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr.KANUJOSO DJATIWIBOWO Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan berdasarkan Visum et Repertum nomor 378.I/3551/IKK/RSKD/III-2021 tanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.ANDITA ROHMAT dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.KANUJOSO DJATIWIBOWO Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur telah memeriksa atas nama ACO Bin TERE dengan hasil sebagai berikut :1) Ditemukan tanda-tanda luka tembak dengan senjata angin, yang ditembakkan dari jarak jauh pada pipi dan perut, luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.2) Korban dirawat di ruang rawat selama 9 hari dan dilakukan operasi pembukaan rongga perut.- Berdasarkan Visum et Repertum nomor 445/062/VER/RSU-ABADI/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.ITA KUSUMAWATI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA telah memeriksa atas nama RESKI SAPUTRA Alias DALE dengan hasil sebagai berikut:Pada pemeriksaan bagian luar ditemukan pada bagian kanan ditemukan luka robek ukuran dua kali satu sentimeter.Perbuatan Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut serta Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Reski Saputra Als Dale Bin Tere, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka; - Bahwa korban dari penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah saksi dan saksi Aco;- Bahwa awalnya pada hari Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WITA saksi beserta saksi Aco dan beberapa teman mendapat borongan pekerjaan membuat pagar batas lahan di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, karena lokasinya berada masuk ke dalam kebun, beberapa dari kami membawa parang untuk merintis lokasi kebun yang akan dipagari tersebut, juga digunakan untuk memotong turus kayu. setelah sampai dilokasi, saksi, saksi Aco, saksi Erwin dan saksi Abdul Rahman bertemu dengan Terdakwa yang merupakan pemilik lahan di samping lahan yang sedang kami kerjakan. Terdakwa mendatangi saksi dan teman-teman yang akan bekerja dan saksi melihat Terdakwa membawa senapan angin lalu melarang saksi untuk beraktifitas, lalu saksi mengatakan bahwa pagar nanti akan di letakkan diberi jarak dari batas lahan tersebut, namun Terdakwa tetap melarang dan saksi bertanya kenapa dan apa alasan Terdakwa melarang kami, sedangkan kami mengerjakan di dalam kebun bukan di lahan Terdakwa. namun Terdakwa makin emosi lalu Terdakwa mengatakan ?saya tembak kamu? lalu saksi dengar beberapa kali suara tembakan senapan angin dan mengenai saksi Aco san saksi langsung berlari menghampiri Terdakwa, dan langsung saksi merampas senapan angin milik Terdakwa, Setelah saksi berhasil merampas senapan angin Terdakwa, saksi melihat Terdakwa menghampiri saksi Aco dan mencoba merampas parang yang ada di pinggang saksi Aco, dan saksi Aco mempertahankan parangnya, lalu terjadilah pergelutan antara saksi Aco dan Terdakwa, melihat hal tersebut saksi langsung menindis tubuh Terdakwa agar dirinya melepas parang yang direbutnya, kemudian Terdakwa menembak kearah saksi berkali-kali hingga mengenai kepala dan memukulkan senapan anginnya ke kepala dan badan saksi;- Bahwa saksi melihat saksi Aco tergeletak berlumuran darah dari perut saksi Aco sambil saski Aco menahan sakit di perutnya;- Bahwa kemudian saksi dan saksi Aco dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr.Kanujoso Djatiwibowo Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut;- bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi dan tidak ada memberi biaya pengobatan ataupun santunan kepada saksi;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya;2. Aco Bin Tere, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani danrohani ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka; - Bahwa korban dari penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah saksi dan saksi Reski Saputra;- Bahwa awalnya pada hari Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WITA saksi beserta saksi Reski Saputra dan beberapa teman mendapat borongan pekerjaan membuat pagar batas lahan di RT.007 Kel. Salok Api Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, karena lokasinya berada masuk ke dalam kebun, Saksi membawa parang untuk merintis lokasi kebun yang akan dipagari tersebut, juga digunakan untuk memotong turus kayu. setelah sampai dilokasi, saksi, saksi Reski Saputra, saksi Erwin dan saksi Abdul Rahman bertemu dengan Terdakwa yang merupakan pemilik lahan di samping lahan yang sedang kami kerjakan. Terdakwa mendatangi saksi dan teman-teman yang akan bekerja dan saksi melihat Terdakwa membawa senapan angin lalu melarang saksi untuk beraktifitas, lalu saksi Reski Saputra menemui Terdakwa untuk bermusyawarah dan mengatakan bahwa pagar nanti akan di letakkan diberi jarak dari batas lahan tersebut, namun Terdakwa tetap melarang dan saksi Reski Saputra bertanya kenapa dan apa alasan Terdakwa melarang, sedangkan kami mengerjakan di dalam kebun bukan di lahan Terdakwa. namun Terdakwa makin emosi lalu Terdakwa mengatakan ?saya tembak kamu? lalu saksi mendengar beberapa kali suara tembakan senapan angin dan mengenai perut saksi dan saksi Reski Saputra langsung berlari menghampiri Terdakwa, dan langsung saksi Reski Saputra merampas senapan angin milik Terdakwa, Setelah saksi Reski Saputra berhasil merampas senapan angin Terdakwa, Terdakwa menghampiri saksi dan akan merampas parang yang ada di pinggang saksi, dan saksi mempertahankan parangnya, lalu terjadilah pergelutan antara saksi dan Terdakwa, kemudian saksi Reski Saputra langsung menindis tubuh Terdakwa, lalu saksi melihat Terdakwa menembak kearah saksi Reski Saputra berkali-kali hingga mengenai kepala dan memukulkan senapan anginnya ke kepala dan badan saksi Reski Saputra;- Bahwa saksi tergeletak berlumuran darah dari perut saksi sambil saksi menahan sakit di perutnya, lalu saksi dibawa ke Rumah sakit Umum Dr.Kanujoso Djatiwibowo Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan saksi di rawat selama 9 hari serta dilakukan operasi pembukaan rongga perut;- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi dan tidak ada memberi biaya pengobatan ataupun santunan kepada saksi;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;3. Abdul Rahman Bin H. Ahcmad Yani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani danrohani ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka; - Bahwa korban dari penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah saksi dan saksi Reski Saputra;- Bahwa awalnya pada hari pada hari Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WITA di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara saksi bersama sama dengan saksi Aco, saksi Erwin, Herman dan saksi Reski Saputra tiba di Kebun dengan tujuan ingin memasang Pagar Batas Kebun, lalu saksi langsung bekerja kemudian saksi melihat dari kejauhan saksi Reski Saputra ada mengobrol dengan Terdakwa, tiba tiba saksi mendengar suara Tembakan dan saksi melihat Terdakwa melakukan penembakan terhadap saksi Aco dan saksi Reski Saputra lebih dari 10 (sepuluh) kali kearah saksi Aco dan saksi Reski Saputra dengan mengunakan senapan Angin kemudian Karena Saksi takut maka Saksi berlindung untuk menghindari Peluru dari senapan milik Terdakwa, setelah tidak lagi terdengar suara tembakan lalu Saksi melihat saksi Aco merintih kesakitan dibagian Perut akibat terkena Peluru Senapan dan saksi Reski Saputra mengalami Luka dibagian Kepala;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;4. Erwin Bin Muhklis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani danrohani ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka; - Bahwa korban dari penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah saksi dan saksi Reski Saputra;- Bahwa awalnya pada hari pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 10.00 wita di RT.007 Kel. Salok Api Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara saksi bersama sama dengan saksi Aco, saksi, saksi Abdul Rahman dan saksi Reski Saputra tiba di Kebun dengan tujuan ingin memasang Pagar Batas Kebun, Lalu saksi langsung bekerja kemudian saksi melihat dari kejauhan saksi Reski Saputra ada mengobrol dengan Terdakwa, tiba tiba saksi mendengar suara Tembakan dan saksi melihat Terdakwa melakukan Penembakan terhadap saksi Aco dan Saksi Reski Saputra lebih dari 10 (sepuluh) kali kearah saksi Aco dan saksi Reski Saputra dengan mengunakan senapan Angin kemudian karena Saksi takut maka saksi berlindung untuk menghindari Peluru dari senapan milik Terdakwa, setelah tidak lagi terdengar suara tembakan lalu saksi melihat saksi Aco merintih kesakitan dibagian Perut akibat terkena Peluru Senapan dan saksi Reski Saputra mengalami Luka dibagian Kepala;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;- Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik di Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan di depan Kepolisian adalah benar terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tetap akan mempergunakannya dan tidak ada yang Terdakwa bantah ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi Reski Saputra Als Dale dan saksi Aco;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai maksud dan tujuan melakukan penganiayan, Terdakwa hanya sepintas merasa emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut.- Bahwa kejadian Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Agus Turiza adalah awalnya pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WITA di RT.007 Kel. Salok Api Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara saat Terdakwa sedang memetik merica di kebun datang saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil berteriak dan mengatakan ?pergi kamu ini bukan tanah mu?, kemudian Terdakwa di kejar oleh saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil membawa parang lalu Terdakwa menembak ke arah saksi Aco dan Saksi Reski Saputra berkali-kali dengan menggunakan senapan angin milik Terdakwa;- Bahwa kemudian Terdakwa terjatuh dan terjadilah bergumulan antara Terdakwa, saksi Aco dan saksi Reski Saputra kemudian senapan angin Terdakwa di ambil oleh saksi Reski Saputra kemudian Terdakwa melihat tangan kiri Terdakwa berdarah, dan Terdakwa melihat saksi Aco berdarah dan pergi meninggalkan kebun;- Bahwa Terdakwa tidak ada memberi biaya pengobatan dan santunan kepada saksi Aco dan saksi Reski Saputra;- Bahwa Terdakwa mengetahui akibat perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka;- Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ink i tidmengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (a de charge);Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti diantaranya berupa:- 1 (satu) pucuk senapan angin PCP warna hitam merk PREDATOR;Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Visum et Repertum nomor 378.I/3551/IKK/RSKD/III-2021 tanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.ANDITA ROHMAT dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.KANUJOSO DJATIWIBOWO Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur telah memeriksa atas nama ACO Bin TERE dengan hasil sebagai berikut :1) Ditemukan tanda-tanda luka tembak dengan senjata angin, yang ditembakkan dari jarak jauh pada pipi dan perut, luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.2) Korban dirawat di ruang rawat selama 9 hari dan dilakukan operasi pembukaan rongga perut.Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 445/062/VER/RSU-ABADI/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.ITA KUSUMAWATI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA telah memeriksa atas nama RESKI SAPUTRA Alias DALE dengan hasil sebagai berikut:Pada pemeriksaan bagian luar ditemukan pada bagian kanan ditemukan luka robek ukuran dua kali satu sentimeter;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta hasil Visum et Repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi Reski Saputra Als Dale dan saksi Aco;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai maksud dan tujuan melakukan penganiayan, Terdakwa hanya sepintas merasa emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut.- Bahwa kejadian Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Agus Turiza adalah awalnya pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WITA di RT.007 Kel. Salok Api Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara saat Terdakwa sedang memetik merica di kebun datang saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil berteriak dan mengatakan ?pergi kamu ini bukan tanah mu?, kemudian Terdakwa di kejar oleh saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil membawa parang lalu Terdakwa menembak ke arah saksi Aco dan Saksi Reski Saputra berkali-kali dengan menggunakan senapan angin milik Terdakwa;- Bahwa kemudian Terdakwa terjatuh dan terjadilah bergumulan antara Terdakwa, saksi Aco dan saksi Reski Saputra kemudian senapan angin Terdakwa di ambil oleh saksi Reski Saputra kemudian Terdakwa melihat tangan kiri Terdakwa berdarah, dan Terdakwa melihat saksi Aco berdarah dan pergi meninggalkan kebun;- Bahwa Terdakwa tidak ada memberi biaya pengobatan dan santunan kepada saksi Aco dan saksi Reski Saputra;- Bahwa Terdakwa mengetahui akibat perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut mengakibatkan para korban mengalami luka;- Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian dan menganngu aktivitas sehari-hari para korban;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Barang Siapa;2. Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan;3. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas ;Ad.1. unsur ?Barang Siapa?Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baik berbentuk badan hukum maupun orang-perorangan secara individu yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan MUSTAMIN Bin BURE (Alm) yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong adalah benar diri Terdakwa ;Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur dari pasal ini telah terpenuhi ;Ad.2. Unsur ?Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan?Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta dipersidangan menunjukan bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Agus Turiza dan saksi Aco dengan cara ditembak kepada saksi Reski Saputra Als Dale dan saksi Aco dengan menggunakan senapan angin sehingga terluka yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa kejadian Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Agus Turiza adalah awalnya pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WITA di RT.007 Kel. Salok Api Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara saat Terdakwa sedang memetik merica di kebun datang saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil berteriak dan mengatakan ?pergi kamu ini bukan tanah mu?, kemudian Terdakwa di kejar oleh saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil membawa parang lalu Terdakwa menembak ke arah saksi Aco dan Saksi Reski Saputra berkali-kali dengan menggunakan senapan angin milik Terdakwa;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa terjatuh dan terjadilah bergumulan antara Terdakwa, saksi Aco dan saksi Reski Saputra kemudian senapan angin Terdakwa di ambil oleh saksi Reski Saputra kemudian Terdakwa melihat tangan kiri Terdakwa berdarah, dan Terdakwa melihat saksi Aco berdarah dan pergi meninggalkan kebun;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian dan menganngu aktivitas sehari-hari para korban;Menimbang, bahwa pada saat Terdawka menembak para korban tersebut dengan menggunakan senjata angin tersebut Terdakwa melakukannya secara sadar dan mengetahui jika akibat tembakan tersebut dapat menyebabkan saksi Agus Turiza dan saksi Aco mengalami luka;Menimbang, bahwa meskipun mengetahui jika tembakan tersebut dapat menyebabkan luka, namun Terdakwa tidak memiliki tujuan untuk menyebabkan kematian saksi Agus Turiza;Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Visum et Repertum nomor 378.I/3551/IKK/RSKD/III-2021 tanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.ANDITA ROHMAT dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.KANUJOSO DJATIWIBOWO Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur telah memeriksa atas nama ACO Bin TERE dengan hasil sebagai berikut :1) Ditemukan tanda-tanda luka tembak dengan senjata angin, yang ditembakkan dari jarak jauh pada pipi dan perut, luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.2) Korban dirawat di ruang rawat selama 9 hari dan dilakukan operasi pembukaan rongga perut.Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 445/062/VER/RSU-ABADI/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.ITA KUSUMAWATI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA telah memeriksa atas nama RESKI SAPUTRA Alias DALE dengan hasil sebagai berikut:Pada pemeriksaan bagian luar ditemukan pada bagian kanan ditemukan luka robek ukuran dua kali satu sentimeter;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut terpenuhi;Ad.3. Unsur ?Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan?Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta dipersidangan menunjukan bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Agus Turiza dan saksi Aco dengan cara ditembak kepada saksi Reski Saputra Als Dale dan saksi Aco dengan menggunakan senapan angin sehingga terluka yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WITA, bertempat di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa kejadian Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Agus Turiza adalah awalnya pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WITA di RT.007 Kel. Salok Api Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara saat Terdakwa sedang memetik merica di kebun datang saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil berteriak dan mengatakan ?pergi kamu ini bukan tanah mu?, kemudian Terdakwa di kejar oleh saksi Aco dan saksi Reski Saputra sambil membawa parang lalu Terdakwa menembak ke arah saksi Aco dan Saksi Reski Saputra berkali-kali dengan menggunakan senapan angin milik Terdakwa;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa terjatuh dan terjadilah bergumulan antara Terdakwa, saksi Aco dan saksi Reski Saputra kemudian senapan angin Terdakwa di ambil oleh saksi Reski Saputra kemudian Terdakwa melihat tangan kiri Terdakwa berdarah, dan Terdakwa melihat saksi Aco berdarah dan pergi meninggalkan kebun;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana ; Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah senjata yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut harusla dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka diperintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;- Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Aco dan korban Reski Saputra mengalami luka;Keadaan yang meringankan :- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari ;- Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dalam Berita Acara yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dengan putusan ini tidak terpisahkan ;Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Undang-undang No.8 tahun 1981 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri "; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTAMIN Bin BURE (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senapan angin PCP warna hitam merk PREDATOR, Dirampas untu dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SELASA tanggal 06 Juli 2021 oleh kami OCTO BERMANTIKO D.LAKSONO, S.H.,selaku Hakim Ketua, UWAISQARNI, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference berdasarkan surat DIRJEN BADILUM Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS 00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh IRMAVITA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh NOVITA WULANDARI, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta dihadapan Terdakwa dan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua UWAISQARNI, S.H., OCTO BERMANTIKO D.LAKSONO, S.H., ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.Panitera Pengganti,IRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik679