- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Winarto bin salipan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ina Zulfida Sadewi binti djoko harsono) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak bernama FARDHANI BARRAWINSA, laki-laki, lahir pada tanggal 25-11-2012 di Kudus dan DEVANO NAZRIL PRADIPA, laki-laki, lahir pada tanggal 08-02-2019 di Kudus diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu mengajak dan mendidik anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- .1 Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- .2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp 18.000.000,00-(delapan belas juta rupiah);
- .3 Nafkah 2 (dua) orang anak bernama FARDHANI BARRAWINSA, laki-laki, lahir pada tanggal 25-11-2012 di Kudus dan DEVANO NAZRIL PRADIPA, laki-laki, lahir pada tanggal 08-02-2019 di Kudus sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Sejumlah kewajiban tersebut pada dictum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut diatas berupa nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak bulan pertama harus diserahkan Tergugat kepada Penggugat pada saat ikrar talak dilaksanakan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KUDUS Nomor 186/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulfahbr Hakim Anggota Hj. Rodiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Khatijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik151