Putusan PN TENGGARONG Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahricco Imam Vimayzar |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 223/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : Sendi Eki Pratama Anak Dari Semedi; Tempat lahir : Kelekat; Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 02 Juli 1997; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Kelekat RT. 05 Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Protestan; Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 16 Januari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 Maret 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021; 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 26 Mei 2021; 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sdri. Binarida Kusumastuti, S.H? Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widyagama Mahakam Samarinda yang beralamat di Jl KH Wahid Hasyim Kampus Biru RT 007 Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara Kota Samarinda berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 06 Mei 2021 Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Trg;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 27 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 27 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 5 (lima) poket Narotika jenis shabu dengan berat 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram;- 1 (satu) alat timbangan digital kecil;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah bong dari plastik;- 1 (satu) buah sendok plastik dari sedotan;- 1 (satu) buah kotak warna hitam (sarung kaca mata lipat) untuk menyimpan Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah handphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI pada hari Jum?at tanggal 25 Desember 2020 pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Desember atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Jalan PU Rt. 05 Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas Petugas Kepolisian Reskrim Kembang Janggut yaitu saksi MANDARIS dan saksi DARIS mendapat informasi bahwa di Jalan PU sering terjadi jual beli Narkotika dan sekitar pukul 21.00 wita melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah Terdakwa saksi MANDARIS dan saksi DARIS menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu di dalam kamar yang disimpan di dalam kotak kecil kacamata lipat warna hitam;- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang bernama sdr. IJUL (DPO) melalui telefon kemudian di ambil di pinggir Jalan PU yang sebelumnya sudah diletakkan oleh sdr. IJUL, oleh Terdakwa Narkotika tersebut di gunakan untuk dijual lagi dan dipakai sendiri;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/Sp3.13030/2021 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh H.Hasim yang diterima oleh Daris, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 5 (lima) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,36 (satu koma tiga enam) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 00345/NNF/2021 hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/01/I/2021/Reskrim Berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram (nol koma nol tujuh enam) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI pada hari Jum?at tanggal 25 Desember 2020 pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Desember atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Jalan PU Rt. 05 Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas Petugas Kepolisian Reskrim Kembang Janggut yaitu saksi MANDARIS dan saksi DARIS mendapat informasi bahwa di Jalan PU sering terjadi jual beli Narkotika dan sekitar pukul 21.00 wita melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah Terdakwa saksi MANDARIS dan saksi DARIS menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu di dalam kamar yang disimpan di dalam kotak kecil kacamata lipat warna hitam;- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang bernama sdr. IJUL (DPO) melalui telefon kemudian di ambil di pinggir Jalan PU yang sebelumnya sudah diletakkan oleh sdr. IJUL, oleh Terdakwa Narkotika tersebut di gunakan untuk dijual lagi dan dipakai sendiri;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/Sp3.13030/2021 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh H.Hasim yang diterima oleh Daris, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 5 (lima) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,36 (satu koma tiga enam) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 00345/NNF/2021 hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/01/I/2021/Reskrim Berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram (nol koma nol tujuh enam) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dalm hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi MANDARIS RUSLIDANI BIN AHMAD PENDE, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi mengerti, bahwa Saksi diperiksa dalam perkara penangkapan kepemilikan sabu tanpa izin;- Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan PU RT. 05 Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab . Kutai Kartanegara;- Bahwa dapun yang ditemukan pada Terdakwa yaitu 5 (lima) poket kecil sabu sabu dengan berat 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram yang disimpan di dalam kotak kecil warna hitam tempat kaca mata lipat;- Bahwa adapun tujuan Terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali, tetapi belum ada yang sempat terjual;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu juga;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Ijul di Tenggarong, dan tempat pengambilan shabu tersebut diarahkan melalui telepon di Desa Hambau di pinggir jalan PU;- Bahwa ada juga ditemukan timbangan digital, bong dan pipet kaca serta sendok plastik dari sedotan;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjual belikan sabu dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali pesan sabu dari Sdr. Ijul;- Bahwa Terdakwa menjual sabu dengan harga Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per satu gramnya;- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu gram yang berhasil dijual;Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi DARIS BIN ANSAR, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi mengerti, bahwa Saksi diperiksa dalam perkara penangkapan kepemilikan sabu tanpa izin;- Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan PU RT. 05 Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab . Kutai Kartanegara;- Bahwa dapun yang ditemukan pada Terdakwa yaitu 5 (lima) poket kecil sabu sabu dengan berat 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram yang disimpan di dalam kotak kecil warna hitam tempat kaca mata lipat;- Bahwa adapun tujuan Terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali, tetapi belum ada yang sempat terjual;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu juga;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Ijul di Tenggarong, dan tempat pengambilan shabu tersebut diarahkan melalui telepon di Desa Hambau di pinggir jalan PU;- Bahwa ada juga ditemukan timbangan digital, bong dan pipet kaca serta sendok plastik dari sedotan;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjual belikan sabu dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali pesan sabu dari Sdr. Ijul;- Bahwa Terdakwa menjual sabu dengan harga Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per satu gramnya;- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu gram yang berhasil dijual;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Terdakwa sesuai dengan berkas acara penyidikan tanpa paksaan dari pihak manapun;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 wita di RT 05 Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa memiliki sabu-sabu tanpa izin;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Ijul di Tenggarong;- Bahwa adapun ada ditemukan 5 (lima) paket kecil sabu di dalam kotak kacamata lipat milik Terdakwa;- Bahwa adapun awalnya Terdakwa tidak mengetahui berat dari 5 (lima) paket sabu tersebut, kemudian setelah dilakukan penimbangan ternyata berat 5 (lima) paket sabu tersebut yaitu 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram;- Bahwa adapun keuntungan Terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per satu gramnya;- Bahwa Terdakwa sudah memesan ssabu dengan Sdr. Ijul sebanyak 2 (dua) kali, yang mana Terdakwa memesan sebanyak 6 (enam) paket kecil setiap kali memesan sabu dengan Sdr. Ijul;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjual belikan sabu ini dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/Sp3.13030/2021 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh H.Hasim yang diterima oleh Daris, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 5 (lima) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,36 (satu koma tiga enam) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 00345/NNF/2021 hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/01/I/2021/Reskrim Berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram (nol koma nol tujuh enam) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 5 (lima) poket Narotika jenis shabu dengan berat 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram;- 1 (satu) alat timbangan digital kecil;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah bong dari plastik;- 1 (satu) buah sendok plastik dari sedotan;- 1 (satu) buah kotak warna hitam (sarung kaca mata lipat) untuk menyimpan Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah handphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa berawal Petugas Kepolisian Reskrim Kembang Janggut yaitu saksi MANDARIS dan saksi DARIS mendapat informasi bahwa di Jalan PU sering terjadi jual beli Narkotika dan sekitar pukul 21.00 wita melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah Terdakwa saksi MANDARIS dan saksi DARIS menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu di dalam kamar yang disimpan di dalam kotak kecil kacamata lipat warna hitam;- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang bernama sdr. IJUL (DPO) melalui telefon kemudian di ambil di pinggir Jalan PU yang sebelumnya sudah diletakkan oleh sdr. IJUL, oleh Terdakwa Narkotika tersebut di gunakan untuk dijual lagi dan dipakai sendiri;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/Sp3.13030/2021 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh H.Hasim yang diterima oleh Daris, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 5 (lima) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,36 (satu koma tiga enam) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 00345/NNF/2021 hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/01/I/2021/Reskrim Berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram (nol koma nol tujuh enam) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dalm hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berawal Petugas Kepolisian Reskrim Kembang Janggut yaitu saksi MANDARIS dan saksi DARIS mendapat informasi bahwa di Jalan PU sering terjadi jual beli Narkotika dan sekitar pukul 21.00 wita melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah Terdakwa saksi MANDARIS dan saksi DARIS menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu di dalam kamar yang disimpan di dalam kotak kecil kacamata lipat warna hitam;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang bernama sdr. IJUL (DPO) melalui telefon kemudian di ambil di pinggir Jalan PU yang sebelumnya sudah diletakkan oleh sdr. IJUL, oleh Terdakwa Narkotika tersebut di gunakan untuk dijual lagi dan dipakai sendiri;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/Sp3.13030/2021 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh H.Hasim yang diterima oleh Daris, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 5 (lima) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,36 (satu koma tiga enam) gram;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 00345/NNF/2021 hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/01/I/2021/Reskrim Berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram (nol koma nol tujuh enam) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primer, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berawal Petugas Kepolisian Reskrim Kembang Janggut yaitu saksi MANDARIS dan saksi DARIS mendapat informasi bahwa di Jalan PU sering terjadi jual beli Narkotika dan sekitar pukul 21.00 wita melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah Terdakwa saksi MANDARIS dan saksi DARIS menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu di dalam kamar yang disimpan di dalam kotak kecil kacamata lipat warna hitam;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh Terdakwa dengan cara membeli dari seorang bernama sdr. IJUL (DPO) melalui telefon kemudian di ambil di pinggir Jalan PU yang sebelumnya sudah diletakkan oleh sdr. IJUL, oleh Terdakwa Narkotika tersebut di gunakan untuk dijual lagi dan dipakai sendiri;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/Sp3.13030/2021 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh H.Hasim yang diterima oleh Daris, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 5 (lima) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,36 (satu koma tiga enam) gram;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 00345/NNF/2021 hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor surat B/01/I/2021/Reskrim Berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram (nol koma nol tujuh enam) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dalm hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menimbang, oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 5 (lima) poket Narotika jenis shabu dengan berat 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram;- 1 (satu) alat timbangan digital kecil;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah bong dari plastik;- 1 (satu) buah sendok plastik dari sedotan;- 1 (satu) buah kotak warna hitam (sarung kaca mata lipat) untuk menyimpan Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah handphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam;merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SENDI EKI PRATAMA Anak Dari SEMEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; ? 5 (lima) poket Narotika jenis shabu dengan berat 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram;? 1 (satu) alat timbangan digital kecil;? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) buah bong dari plastik;? 1 (satu) buah sendok plastik dari sedotan;? 1 (satu) buah kotak warna hitam (sarung kaca mata lipat) untuk menyimpan Narkotika jenis shabu;? 1 (satu) buah handphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. dan RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik305