Putusan PN TENGGARONG Nomor 225/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 225/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 225/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :1.2.3.4.5.6.7.8. Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelamin KebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan :::::::: Ashari als Ari Bin Alm M. Ali Asgar;Samarinda;31 Tahun / 25 Agustus 1989;Laki-laki;Indonesia;Jl. D.I Panjaitan GG Arinda RT 038 Kel. Temindung Permai Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda;Islam;SwastaTerdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan :? Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/II/2021/Reskrim, tanggal 17 Februari 2021 atas nama Ashari als Ari Bin Alm M. Ali Asgar;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 09 Maret 2021; 2. 2Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 02 Mei 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 26 Mei 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021; Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 225/Pid.B/2021/PN Trg, tertanggal 27 April 2021, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;- Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 225/Pid.B/2021/PN Trg, tertanggal 27 April 2021, tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa terdakwa ASHARI Als ARI Bin (Alm) M. ALI ASGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ASHARI Als ARI Bin (Alm) M. ALI ASGAR selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5S warna biru;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban atas nama GUJALI RAHMAD Bin MASRUN.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya hanya mohon keringanan pidana dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa ASHARI Als ARI Bin M.ALI ASGAR pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sekitar jam 02.00 wita, bertempat di penumpukan karet yang tidak ada dindingnya di RT 05 Desa Prangat Baru Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa melakukan perjalanan menuju arah Bontang dengan menggunakan sepeda motor dan ditengah perjalanan sekitar jam 02.00 terdakwa melihat ada pondok dipinggir jalan dan disitu ada saksi korban Gujali Rahman yang sedang tidur kemudian terdakwa melewati pondok tersebut dan memutar kembali untuk memastikan saksi korban Gujali Rahman sedang tidur.? Bahwa setelah yakin korban Gujali Rahman tidur kemudian terdakwa secara pelan-pelan menghampiri korban Gujali Rahman dan terdakwa membawa pergi tas yang tergeletak di sebelah milik korban Gujali Rahman tersebut selanjutnya terdakwa membuka tas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1(satu) unit HP merk OPPO A5s selanjutnya terdakwa menyimpan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1(satu) unit HP merk OPPO A5s dan membuang tasnya disemak-semak di perjalanan menuju Samarinda. ? Bahwa terdakwa mengambil tas milik saksi korban Gujali Rahman yang berisi uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1(satu) unit HP merk OPPO A5s untuk dimiliki oleh terdakwa dan tidak memiliki ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Gujali Rahman.? Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Gujali Rahman mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);Perbuatan terdakwa ASHARI Als ARI Bin M.ALI ASGAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Saksi I : GUJALI RAHMAD Bin MASRUN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya : ? Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Saksi dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.? Bahwa Saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan Hand Phone dan tas yang berisikan uang dan barang barang penting Saksi telah dicuri oleh seseorang.? Bahwa Hand Phone Saksi yang telah hilang yaitu 1 (satu) unit OPPO A5s Warna biru dengan Imei 1 : 867020043408236 dan Imei 2 : 867020043408228.? Bahwa terjadinya pencurian Hand phone tersebut terjadi pada hari Minggu 24 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita ditempat penumpukan karet yang tidak berdiding di Rt 05 Desa Prangat baru kec. Marangkayu.? Bahwa pada hari minggu tanggal 24 januari sekira pukuk 00.30 wita Saksi yang berada di penumpukan karet bersama dengan Sdr. SUHARDI yang rencananya berangkat kerantau pulung pukul 03.00 wita mengambil karet namun karena Saksi mengantuk Saksi berbaring tidur dipenumpukan tersebut Handphone saya letakkan disebelah saya berbaring sambil Saksi cas dan tas yang berisikan uang juga Saksi taruh disamping Saksi juga kemudian saya tertidur , ketika saya bangun pukul 02.30 wita saya melihat handphone dan tas Saksi sudah tidak ada ditempat , kemudian saya mencari handphone dan tas Saksi, saya menanyakannya kepada Sdr. SUHARDI yang pada saat itu bersama Saksi, pada saat kejadian tersebut Sdr. SUHARDI pulang kerumahnya diRt 05 desa prangat baru kec. Marangkayu pada pukul 01.30 wita dan setelah Saksi tanya menurut keterangan Sdr. SUHARDI handphone dan tas masih ada ditempat sampai dengan pukul 01.30 wita kemudian Sdr. SUHARDI pulang karena mengantuk.? Bahwa sepengetahuan Saksi pelaku dapat mengambil HP tersebut yaitu pelaku langsung datang ke pondok penumpukan karet yang Saksi tiduri dan lalu langsung berjalan menuju lokasi dimana Saksi sedang tertidur, lalu pelaku mengambil HP yang posisinya tergeletak dalam keadaan tercas dan tas yang tergeletak disamping Saksi dimana HP tersebut diletakan terakhir tepat disamping kepala Saksi pada saat tertidur.? Bahwa kerugian materi yang Saksi alami akibat hilangnya HP Oppo A5s seharga Rp. 2.000.000,- dan tas Saksi yang berisikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- sehingga kerugian yang Saksi alami sebesar Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah).? Bahwa selain uang sebesar Rp.6.000.000,- terdapat SIM B2 , KTP saya dan kunci mobil Truck CANTER.? Bahwa sepengetahuan Saksi pelaku pencurian Hand Phone dan tas yang berisikan uang milik Saksi Terdakwa.? Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Buah Hand Phone OPPO A5s warna biru Saksi masih mengingat dan mengenalinya, yang mana Hand Phone tersebut merupakan Hand phone Saksi yang telah hilang.- Bahwa Terdakwa yang merupakan pelaku pencurian sama sekali tidak ada meminta ijin atau terlebih dahulu memberitahukan kepada saya atau orang lain sesaat sebelum mengambil Hand phone dan tas yang berisikan uang saksi;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;Saksi II : SUHARDI Bin SAPRI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya : - Bahwa terjadinya pencurian Hand phone tersebut terjadi pada hari Minggu 24 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita ditempat penumpkan karet Rt 05 Desa Prangat baru kec. Marangkayu.- Bahwa Saksi mengetahui hand phone dan tas yang berisikan uang milik sdra GUJALI hilang pada saat pagi hari sekitar pukul 03.00 wita hari minggu tanggal 24 januari 2021 Sdr.GUJALI menghubungi Saksi menggunakan handphone temannya menanyakan Handphone dan tasnya yang mana sebelumnya Saksi sempat bersama Sdr. GUJALI dari sore hari dipenumpukan karet Rt 05 Desa Perangat Baru Kec. Marangkayu Kab.kukar, saya dan Sdr. GUJALI berencana ke Rantau pulung untuk mengambil karet pada pukul 03.00 wita dan pukul 00.30 wita Saksi melihat Sdr. GUJALI tertidur di pondok penumpukan karet yang tidak ada dindingnya dengan Handphone dicas disebelahnya beserta Tasnya, kemudian Saksi pulang kerumah pada pukul 01.30 wita karena tidak tahan dingin dan Saksi mengantuk.- Bahwa Sepengetahuan Saksi hand phone milik sdra GUJALI yang hilang yaitu 1 (satu) buah handphone OPPO A5s.- Bahwa menurut keterangan Sdr. GUJALI sepengetahuan Saksi pelaku dapat mengambil HP tersebut yaitu pelaku langsung datang ke pondok penumpukan karet yang ditiduri oleh Sdr. GUJALI dan lalu langsung berjalan menuju lokasi dimana Sdr. GUJALI sedang tertidur, lalu pelaku mengambil HP yang posisinya tergeletak dalam keadaan tercas dan tas yang tergeletak disamping Sdr. GUJALI dimana HP tersebut diletakan terakhir tepat disamping kepala Sdr. GUJALI pada saat tertidur.- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil hand phone milik sdra GUJALI.- Bahwa menurut keterangan Sdr. GUJALI pada hari minggu tanggal 24 januari sekira pukuk 00.30 wita Saksi yang berada di penumpukan karet bersama dengan Sdr. GUJALI yang rencananya berangkat kerantau pulung pukul 03.00 wita mengambil karet namun karena Sdr. GUJALI mengantuk ia berbaring tidur dipenumpukan tersebut Handphonenya diletakkan disebelahnya berbaring sambil dicas dan tasnya juga ditaruh disampingnya juga kemudian Sdr. GUJALI tertidur ,kemudian Saksi pulang kerumah pada pukul 01.30 wita karena Saksi mengantuk dan tidak tahan dingin, kemudian Saksi di telpon oleh Sdr. GUJALI melalui handphone temannya menanyakan Handphone dan tasnya dan Saksi berkata sebelum saya pulang pukul 01.30 wita Saksi masih melihat Handphone dan Tas Sdr. GUJALI setelah itu Saksi tidak mengetahuinya.- Bahwa Sepengetahuan Saksi menurut keterangan Sdr. GUJALI , isi dari Tas milik Sdr. GUJALI adalah Uang sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam Juta Rupiah) serta SIM B2 KTP, dan kunci Mobil Trcuk CANTER.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya dipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani serta rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.? Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan Terdakwa telah melakukan pencurian. ? Bahwa Terdakwa menerangkan sebelum perkara ini terdakwa tidak pernah dihukum dan tersangkut perkara Pidana.? Bahwa Pencurian yang Terdakwa maksud yaitu Terdakwa mencuri Hand Phone dan tas yang berisikan uang.? Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 04.00 wita bertempat di pondok penumpukan getah karet Rt. 07 Ds. Perangat Baru Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Terdakwa melakukan pencurian Hand Phone dan uang tersebut hanya seorang diri.? Bahwa Hand Phone yang telah Terdakwa curi sebanyak 1 (satu) Buah dengan Merk OPPO A5s warna biru, dan uang tunai yang Terdakwa curi sebanyak kurang lebih Rp. 6.000.000,-? Bahwa selain 1 (satu) Buah dengan Merk OPPO A5s warna Biru, dan uang tunai sebanyak kurang lebih Rp. 6.000.000 tidak ada barang lain yang Terdakwa curi.? Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap pemilik HP OPPO A5s dan uang Rp. 6.000.000,- Terdakwa Sama sekali tidak mengenalinya dan mengetahuinya.? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mencuri Hand Phone tersbeut yaitu untuk Terdakwa pergunakan sendiri, kebetulan Hp sa Terdakwa ya dalam keadaan rusak dan tidak ada uang untuk membeli yang baru, kemudian tujuan Terdakwa mengambil uang tersbeut yaitu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari saya, seperti membayar Kost, membeli makan, rokok, bensin, serta pulsa/paket HP.? Bahwa Terdakwa melakukan pencurian Hand Phone dan uang tersebut yaitu dengan cara pertama Terdakwa yang dalam perjalanan menuju kota Bontang dengan menggunakan sepedah motor pada hari Minggu tanggal 24 Januari sekira jam 02.00 wita dan ditengah perjalanan sekira jam 04.00 wita Terdakwa melihat ada pondok tepat dipinggir jalan dimana ada seseorang yang sedang tertidur didudukan-dudukan santai dipondok tersebut, lalu Terdakwa melewati pondok tersebut untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar tertidur, lalu setelah itu Terdakwa memutar balik motor Terdakwa dan menghampiri pondok tersebut, kemudian Terdakwa turun dari motor lalu Terdakwa berjalan pelan-pelan menuju ke dekat orang tersebut, sesampainya Terdakwa didekat orang yang tertidur tersebut saya melihat ada tas yang tergeletak didekat orang tersebut, lalu melihat kondisi orang tersebut terlelap tidur Terdakwa mengambil tas tersebut dan Terdakwa segera meninggalkan lokasi tersebut dan berjalan balik ke arah samarinda, ditengah perjalanan Terdakwa membuka tas tersebut dan didalamnya terdapat HP OPPO A5s dan ada dompet dimana terdapat uang sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,-, setelah Terdakwa ambil Hp dan uang nya tas tersebut saya buang ke semak-semak diperjalanan, setelah itu Terdakwa langsung melanjukan perjalanan ke samarinda untuk pulang ke kost-kost san Terdakwa.? Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa mengambil Hand Phone dan uang tersebut Terdakwa tidak ada meminta ijin atau memberitahukan kepada pemilik nya.? Bahwa Terdakwa menerangkan Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu pada Hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 13.00 wita bertempat di Jl. KH. Agus salim Gg. 5d Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota. Samarinda.? Bahwa Terdakwa menjelaskan Bahwa pada saat Terdakwa diamankan atau ditangkap ditemukan barang bukti Hand Phone OPPO A5s yang memang Terdakwa gunakan sendiri dan Terdakwa simpan di Saku celana Terdakwa, sedangkan untuk uang tunai telah habis Terdakwa pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.? Bahwa pada saat hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 02.00 wita saya berangkat dari samarinda dengan tujuan Terdakwa hendak ke kota bontang, kemudian ditenggah perjalanan sekira jam 04.00 wita tepatnya dipondok yang berada dipinggir jalan Poros Smd-Btg Rt.07 Ds. Prangat Baru Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa melihat ada orang yang sedang tertidur dipondok tersbeut lalu Terdakwa melewati pondok tersebut untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar tertidur, lalu setelah itu Terdakwa memutar balik motor Terdakwa dan menghampiri pondok tersebut, kemudian Terdakwa turun dari motor lalu Terdakwa berjalan pelan-pelan menuju ke dekat orang tersebut, sesampainya saya didekat orang yang tertidur tersebut ? Bahwa Terdakwa melihat ada tas yang tergeletak didekat orang tersebut, lalu melihat kondisi orang tersebut terlelap tidur Terdakwa mengambil tas tersebut dan Terdakwa segera meninggalkan lokasi tersebut dan berjalan balik ke arah samarinda, ditengah perjalanan Terdakwa membuka tas tersebut dan didalamnya terdapat HP OPPO A5s dan ada dompet dimana terdapat uang sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,-, setelah saya ambil Hp dan uang nya tas tersebut Terdakwa buang ke semak-semak diperjalanan, setelah itu Terdakwa langsung melanjukan perjalanan ke samarinda untuk pulang ke kost-kost san Terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira 14.00 wita Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di Jl. KH. Agus salim Gg. 5d Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota. Samarinda lalu dibawa ke Polsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa.? Bahwa Terdakwa menjelaskan Bahwa motor yang saya gunakan tersebut yaitu berjenis Honda Scoppy warna Merah Hitam KT-3556-MP, dan motor tersebut atas kepemilikan teman Terdakwa bernama Sdr. AMAT, dan saat ini motor tersebut diamankan di Polsekta Samarinda Ulu dikarenakan dugaan Penggelapan.? Bahwa Terdakwa menjelaskan Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Buah HP OPPO A5s warna biru Terdakwa masih mengingat dan mengenalinya dimana HP tersbeut adalah HP yang Terdakwa ambil di Pondok penumpukan Getah karet.Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5S warna biru. Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Janauri 2021 pukul 02.00 wita ditempat penumpukan karet yang tidak berdinding di RT 05 Desa Perangat Baru Kec Marangkayu;.2. Bahwa Hand Phone yang telah Terdakwa curi sebanyak 1 (satu) Buah dengan Merk OPPO A5s warna biru, dan uang tunai yang Terdakwa curi sebanyak kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).3. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mencuri Hand Phone tersbeut yaitu untuk Terdakwa pergunakan sendiri, kebetulan Hp sa Terdakwa ya dalam keadaan rusak dan tidak ada uang untuk membeli yang baru, kemudian tujuan Terdakwa mengambil uang tersbeut yaitu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari saya, seperti membayar Kost, membeli makan, rokok, bensin, serta pulsa/paket HP; 4. Bahwa cara pertama Terdakwa yang dalam perjalanan menuju kota Bontang dengan menggunakan sepeda motor pada hari Minggu tanggal 24 Januari sekira jam 02.00 wita dan ditengah perjalanan sekira jam 04.00 wita Terdakwa melihat ada pondok tepat dipinggir jalan dimana ada seseorang yang sedang tertidur didudukan-dudukan santai dipondok tersebut, lalu Terdakwa melewati pondok tersebut untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar tertidur, lalu setelah itu Terdakwa memutar balik motor Terdakwa dan menghampiri pondok tersebut, kemudian Terdakwa turun dari motor lalu Terdakwa berjalan pelan-pelan menuju ke dekat orang tersebut, sesampainya Terdakwa didekat orang yang tertidur tersebut saya melihat ada tas yang tergeletak didekat orang tersebut, lalu melihat kondisi orang tersebut terlelap tidur Terdakwa mengambil tas tersebut dan Terdakwa segera meninggalkan lokasi tersebut dan berjalan balik ke arah samarinda, ditengah perjalanan Terdakwa membuka tas tersebut dan didalamnya terdapat HP OPPO A5s dan ada dompet dimana terdapat uang sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,-, setelah Terdakwa ambil Hp dan uang nya tas tersebut saya buang ke semak-semak diperjalanan, setelah itu Terdakwa langsung melanjukan perjalanan ke samarinda untuk pulang ke kost-kost san Terdakwa;5. Bahwa Terdakwa mengambil Hand Phone dan uang tersebut Terdakwa tidak ada meminta ijin atau memberitahukan kepada pemilik nya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa;2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur hukum tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Barang siapa? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?barang siapa? adalah Terdakwa ASHARI Als ARI BIN M ALI ASGAR (Alm), yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama ASHARI Als ARI BIN M ALI ASGAR (Alm),, sehingga oleh karenanya unsur hukum ?Barang siapa? ini telah terpenuhi ; Ad.2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud ?Mengambil? dapat diartikan bahwa perbuatan mengakibatkan barang berada dibawah penguasaan yang melakukan / diluar penguasaan pemiliknya, dan pada umumnya perbuatan mengambil itu dianggap selesai / terlaksana apabila barang itu sudah berpindah dari tempat semula / asalnya; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?barang? adalah setiap bagian dari harta benda milik orang, yang dapat ditafsirkan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai didalam kehidupan ekonomi; Menimbang, bahwa ?yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain? maksudnya adalah barang yang diambil oleh pelaku adalah milik orang lain namun diambilnya seolah-olah dialah pemiliknya;Menimbang, bahwa unsur ?Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? adalah merupakan unsur subyektif. Dengan maksud yang terwujud dalam kehendak, keinginan / tujuan pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum atau dengan tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah;Menimbang, bahwa didalam perbuatan tersebut harus dapat diketahui adanya hasil dan dari pelaku sendiri yang disadari untuk melakukan perbuatannya dan mengetahui akibatnya akan mendatangkan kerugian bagi korban akan tetapi pelaku tidak pernah berusaha mengurungkan niatnya atau mencegah perbuatannya, melainkan tetap melakukannya;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 24 Janauri 2021 pukul 02.00 wita ditempat penumpukan karet yang tidak berdinding di RT 05 Desa Perangat Baru Kec Marangkayu;.Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara pertama Terdakwa yang dalam perjalanan menuju kota Bontang dengan menggunakan sepeda motor pada hari Minggu tanggal 24 Januari sekira jam 02.00 wita dan ditengah perjalanan sekira jam 04.00 wita Terdakwa melihat ada pondok tepat dipinggir jalan dimana ada seseorang yang sedang tertidur didudukan-dudukan santai dipondok tersebut, lalu Terdakwa melewati pondok tersebut untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar tertidur, lalu setelah itu Terdakwa memutar balik motor Terdakwa dan menghampiri pondok tersebut, kemudian Terdakwa turun dari motor lalu Terdakwa berjalan pelan-pelan menuju ke dekat orang tersebut, sesampainya Terdakwa didekat orang yang tertidur tersebut saya melihat ada tas yang tergeletak didekat orang tersebut, lalu melihat kondisi orang tersebut terlelap tidur Terdakwa mengambil tas tersebut dan Terdakwa segera meninggalkan lokasi tersebut dan berjalan balik ke arah samarinda, ditengah perjalanan Terdakwa membuka tas tersebut dan didalamnya terdapat HP OPPO A5s dan ada dompet dimana terdapat uang sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,-, (enam juta rupiah) setelah Terdakwa ambil Hp dan uang nya tas tersebut saya buang ke semak-semak diperjalanan, setelah itu Terdakwa langsung melanjukan perjalanan ke samarinda untuk pulang ke kost-kost san Terdakwa;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terdakwa yang mengambil Terdakwa curi sebanyak 1 (satu) Buah dengan Merk OPPO A5s warna biru, dan uang tunai yang Terdakwa curi sebanyak kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang yang bukan miliknya tersebut namun seolah-olah terdakwalah pemiliknya dengan tanpa sesuatu hak yang ada padanya dengan demikian unsur ?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?, telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan tunggal penuntut umum telah terpenuhi seluruhnya dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka terdakwa ASHARI ALS ARI BIN M ALI ASGAR (Alm), harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "pencurian";Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5S warna biru, adalah milik terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;- Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;- Terdakwa telah menikmati hasilnya;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 362 KUHP, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ASHARI ALS ARI BIN M ALI ASGAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASHARI ALS ARI BIN M ALI ASGAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Buah dengan Merk OPPO A5s warna biru, Dikembalikan kepada saksi GUJALI RAHMAD BIN MASRUN, 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B, pada hari SELASA, tanggal 29 JUNI 2021, oleh kami ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., dan RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa.Hakim Anggota MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H.RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. Ketua, ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum..Panitera Pengganti,NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik216