- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING (PENUNTUT UMUM);
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL TANGGAL 27 MEI 2021 NOMOR 193/PID.SUS/2021/PN BIL, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I FIRMAN ADITYA CAHYA PUTRA ALIAS YAYAK BIN AGUS BUDI DAN TERDAKWA II ALI MAKTUM JAUHAR ALIAS MAKTUM BIN MASHUD TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENCOBA MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL-BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA
- Menerima permohonan banding dari Pembanding (Penuntut Umum);
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 27 Mei 2021 Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Firman Aditya Cahya Putra alias Yayak Bin Agus Budi dan Terdakwa II Ali Maktum Jauhar Alias Maktum Bin Mashud tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum, mencoba menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya
Putusan PT SURABAYA Nomor 678/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 678/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | Brkarel Tuppu, I Nyoman Somanada |
Panitera | Subandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 678/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 678/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 678/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik3014