Putusan PN TENGGARONG Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 105/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : SIFATULLAH Bin GUSMIRAN; Tempat lahir : Samarinda; Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/7 Oktober 1988; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan P. Antasari Gg. Nusa Indah RT. 1 Nomor 64 Kel. Samarinda Ulu Kec. Sungai Kunjang kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa Sifatullah Bin Gusmiran ditangkap pada tanggal 19 November 2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 9 Desember 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2021;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021; Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Denny, S.H Advokat berdasarkan penetapan Majelis Hakim tanggal 3 Maret 2021 Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Trg; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 24 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 24 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SIFATULLAH BIN GUSMIRAN tidak terbukti secarah sah bersalah melangar dakwan Primiar Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;2. Menyatakan terdakwa SIFATULLAH BIN GUSMIRAN terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki dan menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIFATULLAH BIN GUSMIRAN oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 Bulan penjara;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 3 (tiga) poket Narkotika; - 1 (satu) kotak rokok merk pensil;- 1 (satu) lembar tisu;- 1 (Satu) platik klip;Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan5. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahan dan Terdakwa tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia Terdakwa SIFATULLAH BIN GUSMIRAN pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira Jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Fr Fi Thobing GG Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan? percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalanya terdakwa didatangi saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan maksud agar saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL diantar oleh Terdakwa ke daerah Loa Kulu selanjutnya terdakwa menerima titipan dari saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL berupa 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 3 (tiga) poket Narkotika kepada terdakwa dan diajak untuk mengkonsumsi Narkotika selanjutnya setelah terdakwa dan saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL telah mengkonsusi Narkotika kemudian terdakwa mengantar saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL menuju gang moesa untuk menjual Narkotika kepada sdr. ANDRE dengan kesepakatan bahwa terdakwa akan diajak mengkonsumi narkotika secara cuma-Cuma dan akan diberikan imbalan sejumlah uang- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL sudah berada di pinggir jalan Gg Moesa untuk menjual Narkotika kepada sdr. ANDRE, terdakwa dan saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu saksi ARYEL JERISON dan saksi BINTANG SP dan saat dilakukan penggeledahan badan, terhadap saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL di temukan 1 (satu) buah HP Lipat merek Samsung dan pada saat terdakkwa digeledah ditemukan barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai serta di temukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kotoak rokok merk pensil, 1 (satu) lembar tisu;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian sesuai berita acara nomor 1193/Sp.3.13030/2020 tanggal 20 November 2020, dengan hasil pemeriksaan 3 (tiga) bungkus memiliki berat berat kotor 3,04 gram atau berta bersih 2,09 gram dan setelah dilakukan uji oleh secara lab oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 10625/NNF/2020 tanggal 20 Desember 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 20089/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa SIFATULLAH BIN GUSMIRAN pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira Jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Fr Fi Thobing GG Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan? percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Daerah Desa Rempanga, selanjutnya petugas Kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara yaitu saksi ARYEL JERISON dan saksi BINTANG SP melakukan peneyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang dengan gerak mencurigakan yaitu terdakwa SIFATULLAH yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan bersama dengan saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL di temukan 1 (satu) buah HP Lipat merek Samsung dan pada saat terdakwa digeledah ditemukan barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai serta di temukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kotoak rokok merk pensil, 1 (satu) lembar tisu;- Bahwa terhadap Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket tersebut adalah milik saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL yang dititipkan kepada terdakwa pada pagi hari sebelum penangkapan dan tujuannya adalah untuk diantarkan kepada sdr. ANDRE (DPO) di gang Moesa dan terdakwa telah sepakat menerima titipan Narkotika tersebut dari saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL dengan dengan imbalan terdakwa akan diajak memakai Narkotika secara cuma-cuma dan juga akan di berikan uang dari saksi AMIRUDIN BIN ISMAIL;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian sesuai berita acara nomor 1193/Sp.3.13030/2020 tanggal 20 November 2020, dengan hasil pemeriksaan 3 (tiga) bungkus memiliki berat berat kotor 3,04 gram atau berta bersih 2,09 gram dan setelah dilakukan uji oleh secara lab oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 10625/NNF/2020 tanggal 20 Desember 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 20089/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi RYEL JERRISON, SH anak dari ASNAWI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;- Bahwa benar Saksi dan rekan dari Satresnarkoba Polres Kukar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi AMIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira jam 11.00 Wita di pinggir jalan di Jalan Dr FI Thobing Gg Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kukar karena terkait Narkotika; - Bahwa benar penangkapan Terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat kemudian setelah diselidiki Saksi dan rekan mencurigai Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi AMIRUDIN berada di pinggir jalan, kemudian pada saat Saksi dan rekan dekati kemudian di periksa pada diri saksi AMIRUDIN hanya ditemukan 1 (satu) HP lipat kemudian pada saat Terdakwa di periksa Saksi dan rekan menemukan barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai serta di temukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kotoak rokok merk pensil, 1 (satu) lembar tisu.- Bahwa benar pada saat diperiksa tersebut Terdakwa maupun saksi AMIRUDDIN mengakui bahwa barang tersebut merupakan Narkotika milik saksi AMIRUDIN yang dititipkan di kantong celana Terdakwa yang tujuannya akan di serahan kepada sdr. ANDRE;- Bahwa sebelum di tangkap, Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN telah mengkonsumsi Narkotika yang mana saksi Terdakwa di berikan Narkotika secara Cuma-Cuma dari saski AMIRUDIN karena Terdakwa mau mengantarkan saksi AMIRUDIN di Gg moesa untuk menyerahkan Narkotika kepada orang lain serta Terdakwa dijanjikan akan diberikan Narkotika kembali jika Narkotika tersebut telah diserahkan kepada sdr. NORMAN;- Bahwa Terdakwa dan saksi AMIRUDIN tidak memiliki ijin terkait Narkotika;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan; 2. Saksi BINTANG SP BIN SUNARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;- Bahwa benar Saksi dan rekan dari Satresnarkoba Polres Kukar telah melakukan penangkpan terhadap Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira jam 11.00 Wita di pinggir jalan di Jalan Dr FI Thobing Gg Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kukar karena terkait Narkotika;- Bahwa benar penangkapan Terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat kemudian setelah diselidiki Saksi dan rekan mencurigai Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi AMIRUDIN berada di pinggir jalan, kemudian pada saat Saksi dan rekan dekati kemudian di periksa pada diri saksi AMIRUDIN hanya ditemukan 1 (satu) HP lipat kemudian pada saat Terdakwa di periksa Saksi dan rekan menemukan barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai serta di temukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kotoak rokok merk pensil, 1 (satu) lembar tisu;- Bahwa benar pada saat diperiksa tersebut terdakwa maupun saksi AMIRUDDIN mengakui bahwa barang tersebut merupakan Narkotika milik saksi AMIRUDIN yang dititipkan di kantong celana Terdakwa yang tujuannya akan di serahan kepada sdr. ANDRE;- Bahwa sebelum di tangkap, terdakwa dan saksi AMIRUDDIN telah mengkonsumsi Narkotika yang mana saksi terdakwa di berikan Narkotika secara Cuma-Cuma dari saski AMIRUDIN karena Terdakwa mau mengantarkan saksi AMIRUDIN di Gg moesa untuk menyerahkan Narkotika kepada orang lain serta terdakwa dijanjikan akan diberikan Narkotika kembali jika Narkotika tersebut telah diserahkan kepada sdr. NORMAN;- Bahwa Terdakwa dan saksi AMIRUDIN tidak memiliki ijin terkait Narkotika;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;3. Saksi AMIRUDIN Bin ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;- Bahwa benar Saksi dan Terdakwa SIFATULLAH diamaknkan prtugas Kepolsian pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira jam 11.00 Wita di pinggir jalan di Jalan Dr FI Thobing Gg Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kukar karena terkait Narkotika;- Bahwa benar Narkotika yang ditemukan pada badan Terdakwa SIFATULLAH sebanyak 3 (tiga) poket adalah milik Saksi yang rencanaya akan Saksi jual atau serahkan kepada sdr. ANDRE;- Bahwa benar awalnya Saksi mengajak Terdakwa SIFATULLAH untuk mengantarkan Saksi ke daerah Loa Kulu kemudian Saksi mengajak Terdakwa SIFATULLAH mengkonsumsi Narekotika kemudian Saksi menyerahkan 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 3 (tiga) poket Narkotika kepada terdakwa SIFATULLAH kemdudian saksi bersama terdakwa SIFATULLAH pergi menuju Gg Moesa untuk mengantar Narkotika kepada sdr. ANDRE;- Bahwa alasan saksi menitipkan Narkotika kepada Terdakwa SIFATULLAH adalah karena Saksi takut ;- Bahwa benar Saksi dan Terdakwa sepakat untuk mengkonsusmi Narkotika kembali jika Narkotika tersebut sudah Saksi serahkan kepada sdr. ANDRE;- Bahwa benar Saksi tidak memiliki ijin terkait Narkotika;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP;- Bahwa benar Terdakwa dan Saksi AMIRUDIN diamankan petugas Kepolisian pada pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira jam 11.00 Wita di pinggir jalan di Jalan Dr FI Thobing Gg Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kukar karena terkait Narkotika;- Bahwa benar pada saat diperiksa petugas menemukan barang bukti Narkotika di kantong celana Terdakwa sebanyak 3 (tiga) poket yang mana Narkotika tersebut adalah milik saksi AMIRUDIN yang rencanya akan diserahkan kepada orang lain Gg Moesa;- Bahwa benar awalnya Saksi datang ke rumah Terdakwa untuk minta diantarkan ke daerah Loa Kulu kemudian AMIRUDIN mengajak Terdakwa mengkonsumi Narkotika, setelah mengkonsumsi Narkotika Terdakwa di titipkan 1 (satu) kotak rokok yang berisi 3 (tiga) poket Narkotika yang tujuannya adalah untuk diantarkan kepada orang lain kemudian Terdakwa dijanjikan akan diajak mengkonsumsi Narkotika lagi jika Narkotika yang dititikpan tersebut sudah berhasil dijual atau diserahkan kepada orang lain;- Bahwa benar Terdakwa dan saksi AMIRUDIN tidak memiliki ijin terkait Narkotika;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 3 (tiga) poket Narkotika;- 1 (satu) kotak rokok merk pensil;- 1 (satu) lembar tisu;- 1 (satu) platik klip;Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukab bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu:- Berita Acara penimbangan oleh PT. Pegadaian sesuai berita acara nomor 1193/Sp.3.13030/2020 tanggal 20 November 2020, dengan hasil pemeriksaan 3 (tiga) bungkus memiliki berat berat kotor 3,04 gram atau berta bersih 2,09 gram;- Hasil Lab oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 10625/NNF/2020 tanggal 20 Desember 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 20089/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa benar Terdakwa dan saksi AMIRUDIN ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira jam 11.00 Wita di pinggir jalan di Jalan Dr FI Thobing Gg Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kukar karena terkait Narkotika;? Bahwa benar pada saat penangkapan, Terdakwa sedang bersama-sama dengan saksi AMIRUDIN untuk megantarkan Narkotika kepada sdr. ANDRE;? Bahwa benar pada saat penangkapan, ditemukan Narkotika milik saksi AMIRUDIN sebanyak 3 (tiga) poket di dalam sebuah kotak rokok di kantong celana Terdakwa;? Bahwa terhadap Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket tersebut adalah milik saksi AMIRUDIN yang dititipkan kepada Terdakwa pada pagi hari sebelum penangkapan dan tujuannya adalah untuk diantarkan kepada sdr. ANDRE (DPO) di gang Moesa dan terhadap Terdakwa telah sepakat menerima titipan Narkotika tersebut dengan dengan imbalan Terdakwa akan diajak memakai Narkotika secara cuma-cuma dan juga akan di berikan uang dari saksi AMIRUDIN;? Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian sesuai berita acara nomor 1193/Sp.3.13030/2020 tanggal 20 November 2020, dengan hasil pemeriksaan 3 (tiga) bungkus memiliki berat berat kotor 3,04 gram atau berta bersih 2,09 gram dan setelah dilakukan uji oleh secara lab oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 10625/NNF/2020 tanggal 20 Desember 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 20089/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa Terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;3. Percobaan atau pemufakatan jahat;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama SIFATULLAH Bin GUSMIRAN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, serta bersesuaian pula dengan keterangan Saksi-saksi sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;Menimbang, bahwa perbuatan ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif. Bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalalm undang-undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamina (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalalm Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ada Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira jam 11.00 Wita di pinggir jalan di Jalan Dr FI Thobing Gg Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kukar karena terkait Narkotika. Bahwa pada saat penangkapan, ditemukan Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dalam sebuah kotak rokok di kantong celana Terdakwa. Bahwa terhadap Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket tersebut adalah milik saksi AMIRUDIN yang dititipkan kepada Terdakwa pada pagi hari sebelum penangkapan dan tujuannya adalah untuk diantarkan kepada sdr. ANDRE (DPO) di gang Moesa dan terhadap Terdakwa telah sepakat menerima titipan Narkotika tersebut dengan dengan imbalan Terdakwa akan diajak memakai Narkotika secara cuma-cuma dan juga akan di berikan uang dari saksi AMIRUDIN;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa yang berkaitan dengan barang bukti tersebut telah menerima titipan Narkotika dari Saksi Amirudin untuk diantarkan kepada Andre dengan janji akan diajak memakai narktika secara cuma-cuma dan akan diberikan uang ;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah mengakui menerima titipan Narkotika namun Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian barang bukti masih dalam penguasaan Terdakwa, sehingga berdasarkan bertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Percobaan atau Permufakatan Jahat;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi pada waktu Majelis Hakim mempertimbangkan uraian unsur setiap orang dalam dakwaan primair, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair;Ad.2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif. Bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalalm undang-undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamina (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalalm Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang ada Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira jam 11.00 Wita di pinggir jalan di Jalan Dr FI Thobing Gg Moesa RT. 07 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu Kab. Kukar karena terkait Narkotika. Bahwa pada saat penangkapan, ditemukan Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dalam sebuah kotak rokok di kantong celana Terdakwa. Bahwa terhadap Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket tersebut adalah milik saksi AMIRUDIN yang dititipkan kepada Terdakwa pada pagi hari sebelum penangkapan dan tujuannya adalah untuk diantarkan kepada sdr. ANDRE (DPO) di gang Moesa dan terhadap Terdakwa telah sepakat menerima titipan Narkotika tersebut dengan dengan imbalan Terdakwa akan diajak memakai Narkotika secara cuma-cuma dan juga akan di berikan uang dari saksi AMIRUDIN;Menimbang, bahwa sesuai berita acara dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian nomor 1193/Sp.3.13030/2020 tanggal 20 November 2020, dengan hasil pemeriksaan 3 (tiga) bungkus memiliki berat berat kotor 3,04 gram atau berta bersih 2,09 gram dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor 10625/NNF/2020 tanggal 20 Desember 2020, kesimpulannya terhadap hasil pemeriksaan barang bukti nomor 20089/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah Terdakwa adalah berbentuk serbuk sintetis berupa kristal warna putih. Oleh karenanya Narkotika tersebut dikategorikan sebagai bukan tanaman;Menimbang, bahwa Terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3. Unsur Percobaan atau Permufakatan JahatMenimbang, bahwa pengertian percobaan (poging) dalam UU Narkotika dapat ditemukan dalam penjelasan pasal 132 ayat (1) yakni ?percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan kehendak sendiri? sedangkan Pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang tau lebih yang bersekongkil untuk bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisai kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika, Dalam permufakatan jahat yang terpenting dua orang atau lebih telah bersepakat atau bersekongkol, jadi yang wajib ada disini adalah kesepakatan dan persekongkolan harus sudah terjadi;Menimbag, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa telah bersepakat dengan saksi AMIRUDIN untuk menyimpan dan menguasai Narkotika sebanyak 3 (tiga) poket yang mana Terdakwa dijanjikan oleh saksi AMIRUDIN untuk mengkonsumsi Narkotika secara cuma-cuma ketika Narkotika tersebut telah Terdakwa dan saksi AMIRUDIN antar atau jual kepada sdr. ANDRE di GG Moesa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur permufakatan jahat telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) poket Narkotika, 1 (satu) kotak rokok merk pensil, 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) plastik klip yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SIFATULLAH Bin GUSMIRAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa SIFATULLAH Bin GUSMIRAN dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SIFATULLAH Bin GUSMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 3 (tiga) poket Narkotika;- 1 (satu) kotak rokok merk pensil;- 1 (satu) lembar tisu;- 1 (satu) plastik klip;Dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roulina Sidebang, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahadian Arif Wibowo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Roulina Sidebang, SH |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik233