- MenyatakanTerdakwa IMuhammad Noor Als Amat Bin Pu Sa?ei Alm.danTerdakwa II Maskur H. Als Haji Mis Bin Misbatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukummelakukanpermufakatan jahatmenjualNarkotika golongan Iyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda masing-masing kepada Para Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat kotor 50,15 (lima puluh koma satu lima) gram dengan berat bersih 49,63 (empat puluh sembilan koma enam tiga) gram.
- 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang.
- 1 (satu) lembar plastik warna kuning yang terdapat isoalsi warna bening
- 1 (satu) buah rokok gudang garam surya.
- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih Nomor Polisi DA 6413 LAN
Putusan PN BANJARBARU Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
||||
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Bjb | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||
Kata Kunci | Narkotika | |||
Tahun | 2021 | |||
Tanggal Register | 1 Juli 2021 | |||
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri | |||
Panitera | Panitera Pengganti Hairatun Naemma | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
|
|||
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 | |||
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik7723