- Menyatakan Terdakwa I PATHOR ROHIM alias FATUR bin SANILAM dan Terdakwa II ZAINUL YAQIN alias MANSYAH bin BURAMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y17 warna Blue dengan Imei 1: 866440044148196, Imei 2: 866440044148188;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A92 warna Putih mengkilau dengan Imei 1: 865941045129839, Imei 2: 865941045129821;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone merek VIVO Y17 warna Blue dengan Imei 1: 866440044148196, Imei 2: 866440044148188;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone merek OPPO A92 warna Putih mengkilau dengan Imei 1: 865941045129839, Imei 2: 865941045129821;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda type Vario warna Hitam dengan Nopol: DA 6712 IM, Noka: MH1JFB119DK773561, Nosin: JFB1E1728804;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 170/Pid.B/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 170/Pid.B/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi FITIRI RIFANI alias FANI bin HUSANA FAUZI; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 2. ZAINUL YAQIN alias MANSYAH bin BURAMIN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2021/PN Bjb
Statistik4630