- Menyatakan Terdakwa Fauzi Mutaqin, S.H., M.M. alias Ozie bin H. Muhidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyiarkan kabar yang tidak pasti sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 9 warna Hitam model number SM-N960F serial number RR8K80MA8BM Imei 1: 359447095696738 Imei 2: 359448095696736;
- 1 (satu) buah akun whatsapp An. OZI dengan nomor handphone 08125011999;
- 1 (satu) buah sim card nomor 08125011999 nomor ICCID 0025000001124733 dari Telkomsel;
- 1 (satu) buah sim card nomor 8884745832 nomor ICCID 8962282540 GTO 2003421779128K Smart Fren 4G;
- 10 (sepuluh) lembar screenshot profil dan status whatsapp OZIE tanggal 15 Oktober 2020 dengan nomor handphone 08125011999;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik13383