- Tidak menerima eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat.
- Menolak Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa tersebut diatas ;
- Menyatakan H. Muhammad Nasir bin Abdullah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 17 Mei 2011 ;
- Menyatakan Almh. Hj. Djuriah binti Djuair meninggal dunia karena sakit pada tanggal 07 Oktober 2015
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Djuriah binti Djuair adalah:
- ROSMIATY binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan)
- NURAIDA binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan);
- EDY SUKARNI bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki);
- ADI SURIYANTO bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki);
- SUGIHARTO (Alm) bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki);
- NURHAYATI binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan);
- SYAIFUL ANWAR bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki);
- NURAINI binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan);
- ZULKARNAIN bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki) ;
- HANIDAR binti UMAR, istri ;
- JANUAR ARIF PRIBADI, SE (anak laki-laki) ;
- M. MUSLIM (anak laki-laki) ;
- HENDRA SYEFTIAWAN (anak laki-laki) ;
- AHMAD AZZAN (anak laki-laki) ;
- yaitu berupa :
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Buntu, berukuran + 21,70 m (dua puluh satu koma tujuh puluh meter) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Karya Ikhlas II, berukuran + 21,70 m (dua puluh satu koma tujuh puluh meter) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Karya Darma I, berukuran + 24,80 m (dua puluh empat koma delapan puluh meter) ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Murni, berukuran + 24,80 m (dua puluh dua koma delapan puluh meter) ;
- Untuk bagian ROSMIATY binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian x 100 % = 7,142%.
- Untuk bagian NURAIDA binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian x 100 % = 7.142%;
- Untuk bagian EDY SUKARNI bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/14 bagian x 100 % = 14,285%;
- Untuk bagian ADI SURIYANTO bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/14 bagian x 100 % = 14,285%;
- Untuk bagian SUGIHARTO (Alm) bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/14 bagian x 100 % = 14,285%;
- Untuk bagian NURHAYATI binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian x 100 % = 7,142%.
- Untuk bagian SYAIFUL ANWAR bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/14 bagian x 100 % = 14,285%;
- Untuk bagian NURAINI binti MUHAMMAD NASIR (anak perempuan kandung) memperoleh 1/14 bagian. x 100 % = 7,142%.
- Untuk bagian ZULKARNAIN bin MUHAMMAD NASIR (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/14 bagian x 100 % = 14,285%..
- HANIDAR binti UMAR, istri , 1/8 bagian X 14,285% = 1.785 %;
- JANUAR ARIF PRIBADI, SE (anak laki-laki), 1/4 X 7/8 bagian X 14,285% = 3.125 %;
- M. MUSLIM (anak laki-laki) 1/4 X 7/8 bagian X 14,285% = 3.125 %;
- HENDRA SYEFTIAWAN (anak laki-laki), 1/4 X 7/8 bagian X 14,285% = 3.125 %;
- AHMAD AZZAN (anak laki-laki) 1/4 X 7/8 bagian X 14,285% = 3.125 %;
Putusan PA MEDAN Nomor 370/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 370/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Elmunif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Amin, M.hbr Hakim Anggota Naim |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Maisarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Tentang Eksepsi. Dalam Pokok perkara 6. Menyatakan SUGIHARTO (Alm) bin MUHAMMAD NASIR meninggal dunia karena sakit di Medan pada tanggal 13 Desember 2019 ; 7. Menetapkan ahli waris Sugiharto adalah : Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen seluas kurang lebih 538,16 m2 ( lima ratus tiga puluh delapan koma enam belas meter persegi ), terletak di Jalan Karya Darma I No. 10, dahulu dikenal Jalan Karya Ikhlas Gang Pipa No. 8-F, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : 9. Menetapkan bagian masing-masing dari para ahli waris yang mustahak dari Almh. Hj. Djuriah binti Djuair sebagai berikut : 10. Menyatakan SUGIHARTO (Alm) bin MUHAMMAD NASIR meninggal dunia karena sakit di Medan pada tanggal 13 Desember 2019 ; 11. Menetapkan ahli waris Sugiharto adalah : 12. Menghukum kepada para pihak berperkara (para Penggugat dan para Tergugat) untuk melakukan pembagian sebagaimana tertuang dalam amar putusan poin 9 di atas terhadap harta-harta sebagaimana tertuang dalam amar putusan poin 8 tersebut, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harus dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai amar putusan poin 9 tersebut di atas. 13. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp 2.290.000,00 (Dua juta dua ratus sembilan puliuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik7013