- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Drs.Nono Hardinoto,M.Pd bin Paidin S) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dra.Noni Susilawati binti Syaharuddin ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Pengugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Maskan sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah);
- Nafkah lalu sejumlah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 1038/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sobardi, Br Hakim Anggota Buriantoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Suryani, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi diktum angka (2) huruf a,b,c ,d dan e tersebut diatas. 4.Menetapkan kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: 4.1. Rizky Amelia, umur 22 tahun 4.2. Nona Adelia Putri umur 16 tahun. berada dibawah hadhonah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada kedua anak tersebut. 5.Menetapkan nafkah kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk masa yang akan datang setiap bulan minimal sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan penambahan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan,sandang dan papan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri. 6.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah diktum angka (5) tersebut diatas, yang dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi.. 7.Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1038/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik3010