- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (Abdul Majid bin Tengiri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (Tini binti Tunaho) di depan sidang Pengadilan Agama Andoolo pada waktu yang ditentukan kemudian;
- Nafkah Lampau (madhyah) sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Putusan PA ANDOOLO Nomor 217/Pdt.G/2021/PA.Adl |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2021/PA.Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ANDOOLO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza, I.br Hakim Anggota Aman Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; 2. Menetapkan besaran pembebanan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa: 3. Menghukum Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama Anggi Lestari, umur 16 tahun, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu tahun) atau setidak-tidaknya sampai telah mandiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun; 4. Menghukum Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi membayar kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi nafkah Lampau, nafkah Iddah Mutah dan 1 bulan nafkah anak sebagaimana poin 2 dan 3, sejumlah Rp23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pdt.G/2021/PA.Adl.zip
- Download PDF
- 217/Pdt.G/2021/PA.Adl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2021/PA.Adl
Statistik3426