- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris 1 (Bibit) telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menyatakan Pewaris 2 (Darmaji) telah meninggal dunia pada tahun 2018;
- Menetapkan ahli waris Bibit adalah:
- Darmaji (anak laki-laki);
- Danuri (anak laki-laki);
- Karmidi (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris Pengganti Darmaji adalah Endang Lestari;
- Menetapkan Harta peninggalan Bibit yang terletak di Kampung Rama Indra, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, seluas 20.051 M2 dengan rincian sebagai berikut:
- Peladangan seluas kurang lebih 7.551 M2 (tujuh ribu lima ratus lima puluh satu meter pesegi) dengan Batas-batas sebagi berikut:
- Sebelah UTARA : Berbatasan dengan Tanah Purnomo;
- Sebelah TIMUR : Berbatasan dengan Tanah Nursalim;
- Sebelah SELATAN : Berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah BARAT : Berbatasan dengan Tanah Ali;
- Persawahan seluas kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu meter pesegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah UTARA : Berbatasan dengan Tanah Tamar;
- Sebelah TIMUR : Berbatasan dengan Tanah Samiran;
- Sebelah SELATAN : Berbatasan dengan Gepar;
- Sebelah BARAT : Berbatasan dengan Jalan;
- Pekarangan Seluas Kurang Lebih 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter pesegi), dengan Batas-batas:
- Sebelah UTARA : Berbatasan dengan Tanah Sairin;
- Sebelah TIMUR : Berbatasan dengan Tanah Padi;
- Sebelah SELATAN : Berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah BARAT : Berbatasan dengan Tanah Jalan;
- Menyatakan hibah yang dilakukan oleh Pewaris (Bibit) melebihi dari 1/3 harta peninggalannya, sehingga obyek sengketa I tersebut ditarik kembali ke dalam harta peninggalan dari Pewaris untuk selanjutnya diperhitungkan kembali;
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris seluas 20.051 M2 dibagi 2/6 bagian sehingga masing-masing ahli waris akan mendapatkan bagian seluas 6.683 M2 yang rinciannya sebagai berikut:
- Almarhum Darmaji (Endang Lestari) mendapatkan bagian seluas 6.683 M2;
- Danuri mendapatkan bagian seluas 6.683 M2;
- Karmidi mendapatkan bagian seluas 6.683 M2;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kelebihan harta peninggalan yang didapat melalui hibah dengan rincian 7551 M2 ? 6.683 M2 = 868 M2 kepada ahli waris Danuri dan Karmidi;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang membeli obyek tanah seluas 1.250 M2 dengan itikad baik dan telah menguasai berdasarkan peralihan jual beli yang sah adalah suatu bentuk penguasaan yang berdasarkan titel hukum yang sah;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa I, II, dan III yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Gunung Sugih sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg tertanggal 12 Juli 2021;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- kepada Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.670.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg |
|
Nomor | 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Ilhamuna, Ibr Hakim Anggota Novendri Eka Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Novendaria Rosa Anita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Adalah harta peninggalan dari Pewaris (Bibit); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg.zip
- Download PDF
- 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Statistik14572