Putusan PN TENGGARONG Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 339/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : SYAFRIANSYAH BIN ASNAWI2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/2 Februari 19844. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Mangkurawang Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Syafriansyah Bin Asnawi ditangkap tanggal 23 Mei 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2020 ;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 22 September 2020 ;5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020 ;6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020 ;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : LAW OFFICE DENY FAMUJI, SH & PARTNERS ? Adokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Gunung Jati. No. 6 RT.36, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, untuk mendapingi kepentingan hukumnya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Trg (Narkotika) sebagaimana Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 1 Oktober 2020 Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Trg (Narkotika) ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 22 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 22 September 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SYAFRIANSYAH Bin ASNAWI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa SYAFRIANSYAH Bin ASNAWI (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SYAFRIANSYAH Bin ASNAWI (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAFRIANSYAH Bin ASNAWI (Alm) berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram;? 1 (satu) unit Hp merk MITO warna hitam merah;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar Terdakwa SYAFRIANSYAH Bin ASNAWI (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa SYAFRIANSYAH Bin ASNAWI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Primair- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang menggunakan nomor pribadi menawarkan sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyepakatinya, lalu sesuai dengan arahan orang tersebut Terdakwa mengambil sabu tersebut di pinggir jalan dalam Gang Mangkuraja 5;- Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA di tempat tersebut, Saksi MOCH. RIDUANSYAH selaku Ketua RT setempat bersama warga mengamankan Terdakwa yang sedang berada dilingkungan tersebut karena terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat ditanyai oleh Saksi MOCH. RIDUANSYAH, selanjutnya Saksi MOCH. RIDUANSYAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya Saksi IRVANDI dan tim selaku anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut datang ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/Sp3.13030/2020 tanggal 27 Mei 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Muara Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,26 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,06 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/35.d/V/2020/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5421/NNF/2020 tanggal 15 Juni 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10804/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Subsidiair :Bahwa Terdakwa SYAFRIANSYAH Bin ASNAWI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman diatas, Saksi MOCH. RIDUANSYAH selaku Ketua RT setempat bersama warga mengamankan Terdakwa yang sedang berada dilingkungan tersebut karena terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat ditanyai oleh Saksi MOCH. RIDUANSYAH, selanjutnya Saksi MOCH. RIDUANSYAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya Saksi IRVANDI dan tim selaku anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut datang ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/Sp3.13030/2020 tanggal 27 Mei 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Muara Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,26 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,06 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/35.d/V/2020/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5421/NNF/2020 tanggal 15 Juni 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10804/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. MOCH. RIDUANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;- Bahwa benar keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut;- Bahwa Saksi adalah Ketua RT di RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim, Saksi melihat Terdakwa bolak balik di sekitar daerah RT Saksi;- Bahwa Saksi melihat Terdakwa mengambil sesuatu di depan rumah Saksi dan langsung mengamankan Terdakwa tetapi Saksi mencoba kabur dan melawan lalu Saksi NUR dan warga setempat membantu Saksi dan mengamankan Terdakwa;- Bahwa Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan melihat polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu yang tersebut.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. NUR ARIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- - Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;- Bahwa benar keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut;- Bahwa Saksi adalah warga RT di RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim, Saksi melihat Terdakwa bolak balik di sekitar daerah rumah Saksi;- Bahwa Saksi melihat Saksi MOCH RIDUANSYAH mengamankan Terdakwa tetapi Terdakwa mencoba kabur dan melawan lalu Saksi dan warga setempat membantu Saksi MOCH RIDUANSYAH dan mengamankan Terdakwa; - Bahwa Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan melihat polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu yang tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang menggunakan nomor pribadi menawarkan sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyepakatinya, lalu sesuai dengan arahan orang tersebut Terdakwa mengambil sabu tersebut di pinggir jalan dalam Gang Mangkuraja 5;- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA di tempat tersebut, Terdakwa diamankan oleh warga dan pihak kepolisian datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut.Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan bukti surat sebagai berikut:- Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/Sp3.13030/2020 tanggal 27 Mei 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Muara Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,26 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,06 gram;- Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/35.d/V/2020/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5421/NNF/2020 tanggal 15 Juni 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10804/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratoriumMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.06 gram- 1 (satu) unit Hp merk MITO warna hitam merahMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim, Saksi MOCH. RIDUANSYAH selaku Ketua RT setempat bersama warga mengamankan Terdakwa yang sedang berada dilingkungan tersebut karena terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat ditanyai oleh Saksi MOCH. RIDUANSYAH, selanjutnya Saksi MOCH. RIDUANSYAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya Saksi IRVANDI dan tim selaku anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut datang ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/Sp3.13030/2020 tanggal 27 Mei 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Muara Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,26 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,06 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/35.d/V/2020/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5421/NNF/2020 tanggal 15 Juni 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10804/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Syafriansyah Bin Asnawi adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan?, menurut hemat Majelis Hakim mengandung pengertian yang sifatnya alternative dimana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi, maka seluruh unsur kedua ini dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan secara artifisial haruslah ditafsirkan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis dari hasil kegiatan yang dimaksudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim, Saksi MOCH. RIDUANSYAH selaku Ketua RT setempat bersama warga mengamankan Terdakwa yang sedang berada dilingkungan tersebut karena terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat ditanyai oleh Saksi MOCH. RIDUANSYAH, selanjutnya Saksi MOCH. RIDUANSYAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya Saksi IRVANDI dan tim selaku anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut datang ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kaitannya satu sama lain, majelis hakim menilai berdasarkan bukti-bukti yang sah tidak cukup mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam hubungan satu sama lain menjadikan narkotika sebagai sara untukmendapatkan keuntungan ekonomis, sehingga unsur kedua dari dakwaan primair ini tidak terpenuhiMenimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaan primair terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang ;Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa dalam pasal ini dengan mengambil alih pertimbangan dalam uraian unsur barang siapa dalam dakwaan pasal primair maka menurut hematnya unsur ini telah terpenuhi;Ad.2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman ataupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Mangkuraja 5 RT. 059 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar Kaltim, Saksi MOCH. RIDUANSYAH selaku Ketua RT setempat bersama warga mengamankan Terdakwa yang sedang berada dilingkungan tersebut karena terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat ditanyai oleh Saksi MOCH. RIDUANSYAH, selanjutnya Saksi MOCH. RIDUANSYAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya Saksi IRVANDI dan tim selaku anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut datang ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam merah, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 80/Sp3.13030/2020 tanggal 27 Mei 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Muara Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,26 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,06 gram;Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/35.d/V/2020/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5421/NNF/2020 tanggal 15 Juni 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10804/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut hematnya Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yang kwalifikasinya ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.06 gram dan 1 (satu) unit Hp merk MITO warna hitam merah merupakan barang terlarang dan sarana dalam melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya untuk dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Syafriansyah Bin Asnawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Syafriansyah Bin Asnawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram;- 1 (satu) unit Hp merk MITO warna hitam merah;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari KAMIS, Tanggal 19 NOVEMBER 2020, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. , Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik736