Putusan PN TENGGARONG Nomor 358/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 358/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 358/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Helu Ribowo Alias Illu Bin Sugianto WijayaTempat lahir : YogyakartaUmur/Tanggal lahir : 39 tahun /24 Januari 1981Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Mulawarman RT. 13 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Helu Ribowo Alias Illu Bin Sugianto Wijaya ditangkap tanggal 18 Juli 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2020 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2020 ; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2020 ; 3. Penuntut sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2020 ; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020 ;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 ;Terdakwa menghadap sendiri dalam persidangan ; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 358/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 30 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 358/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 30 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HELU RIBOWO Alias ILLU Bin SUGIANTO WIJAYA bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELU RIBOWO Alias ILLU Bin SUGIANTO WIJAYA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-3181-JV warna merah hitam beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Saksi ARBAIN Bin BASORI ;? Uang tunai Rp.30.000,- sisa hasil penjualan 1 unit hp vivo warna hitamDirampas untuk negara ;? 1 baju kaos berkerah dengan merk no fear warna abu-abu;? 1 kalung dari bahan besi putih;Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa HELU RIBOWO Alias ILLU Bin SUGIANTO WIJAYA, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa hanya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa HELU RIBOWO Alias ILLU Bin SUGIANTO WIJAYA pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa melihat Saksi AGUS yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam milik ayah Saksi AGUS yaitu Saksi ARBAIN. Lalu Terdakwa berpura-pura minta diantarkan oleh Saksi AGUS dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut dan Saksi AGUS dibonceng oleh Terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh Saksi AGUS untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat Saksi AGUS turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik Saksi AGUS yang ada di dashboard motor tersebut ke arah Samarinda;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas, tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik motor dan HP tersebut yaitu Saksi AGUS dan Saksi ARBAIN dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AGUS dan Saksi ARBAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksespsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1, AGUS YUDIANSYAH, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah korban pencurian motor dan HP;- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi kehilangan barang-barang tersebut; - Bahwa Saksi yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam milik ayah Saksi bertemu Terdakwa dan diminta mengantarkan Terdakwa ke depan gang dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh Saksi untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat Saksi turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik Saksi yang ada di dashboard motor tersebut;- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin Saksi dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;SAKSI KE-2, ARBAIN, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah ayah korban pencurian motor dan HP;- Bahwa menurut keterangan korban, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, korban kehilangan barang-barang tersebut; Bahwa menurut keterangan korban, korban yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam milik Saksi bertemu Terdakwa dan diminta mengantarkan Terdakwa ke depan gang dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat korban turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik korban yang ada di dashboard motor tersebut;- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin Saksi dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;SAKSI KE-3, ABDUL HAIR, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah orang yang ada di dekat TKP;- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, korban kehilangan barang-barang tersebut dan meminta tolong kepada Saksi lalu Saksi mengantarkannya ke kantor polisi; - Bahwa menurut keterangan korban, korban yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam milik ayah korban bertemu Terdakwa dan diminta mengantarkan Terdakwa ke depan gang dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat korban turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik korban yang ada di dashboard motor tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;SAKSI KE- 4, HERI SUPATMO, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menerima laporan korban;- Bahwa menurut keterangan korban, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, korban kehilangan motor dan HPs; - Bahwa menurut keterangan korban, korban yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam milik ayah korban bertemu Terdakwa dan diminta mengantarkan Terdakwa ke depan gang dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat korban turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik korban yang ada di dashboard motor tersebut;- Bahwa kami mendapatkan informasi, motor tersebut terlihat di Samarinda lalu kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Namun HP sudah sempat Terdakwa jual dan Terdakwa tidak dapat mengingat toko yang mana tempat Terdakwa jual HP tersebut karena di tempat tersebut banyak toko HP serupa.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Terdakwa melihat korban yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam. Lalu Terdakwa berpura-pura minta diantarkan oleh korban dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut dan korban dibonceng oleh Terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat korban turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik korban yang ada di dashboard motor tersebut ke arah Samarinda;- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas, tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik motor dan HP tersebut;- Bahwa Terdakwa sudah sempat menjual HP tersebut di sebuah toko di Samarinda;Menimbang, bahwa setelah Terdakwa dipersidangan diberikan haknya untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ternyata Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam beserta kunci kontak;? Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dari sisa hasil penjualan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam;? 1 (satu) lembar baju kaos berkerah dengan merk No Fear warna abu-abu;? 1 (satu) lembar celana kolor bertuliskan seven armor;? 1 (satu) buah kalung dari bahan besi putih ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa melihat Saksi AGUS yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam milik ayah Saksi AGUS yaitu Saksi ARBAIN. Lalu Terdakwa berpura-pura minta diantarkan oleh Saksi AGUS dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut dan Saksi AGUS dibonceng oleh Terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh Saksi AGUS untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat Saksi AGUS turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik Saksi AGUS yang ada di dashboard motor tersebut ke arah Samarinda;? Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas, tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik motor dan HP tersebut yaitu Saksi AGUS dan Saksi ARBAIN dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AGUS dan Saksi ARBAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa ;2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Barang SiapaMenimbang, bahwa Unsur Barang Siapa yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum, dalam hal ini telah diajukan sebagai Terdakwa di depan persidangan adalah Terdakwa HELU RIBOWO Alias ILLU Bin SUGIANTO WIJAYA, dimana Terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai Terdakwa dalam tindak pidana ini adalah Terdakwa HELU RIBOWO Alias ILLU Bin SUGIANTO WIJAYA yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, dengan demikian unsur ?Barang Siapa? telah terbukti dan terpenuhi ;Ad. 2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Kejahatan Terhadap Harta Benda, bahwa dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan otot yang disengaja yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ketempat lain atau kedalam kekuasaannya ;Menimbang, bahwa kata mengambil dalam unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, dan objek dari yang diambil haruslah barang milik orang lain. Menurut Memori van Antwoord (MvA), opzet (sengaja) itu adalah tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan sesuatu kejahatan tertentu. Profesor Van Remmelen berpendapat bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian ?Willens en wetens? tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting itu telah mengartikan opzettelik pelegen van een misdriff atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki? (Lamintang hal. 281 ? 2011);Unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu (Adam Chazawi). Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil dan kedua melawan hukum materiil ;Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno) ;Menimbang, bahwa sedangkan melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam hukum materiil ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana pendapat Vos yang menyatakan bahwa melawan hukum itu sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak dikehendaki atau tidak diperbolehkan (Moeljatno) ;Menimbang bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Sarimas RT. 022 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa melihat Saksi AGUS yang membawa motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam milik ayah Saksi AGUS yaitu Saksi ARBAIN. Lalu Terdakwa berpura-pura minta diantarkan oleh Saksi AGUS dengan posisi Terdakwa yang membawa motor tersebut dan Saksi AGUS dibonceng oleh Terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti dan menyuruh Saksi AGUS untuk mengambil botol di pinggir jalan, lalu saat Saksi AGUS turun untuk mengambil botol tersebut, Terdakwa langsung membawa motor tersebut dan HP merk VIVO Type Y53 milik Saksi AGUS yang ada di dashboard motor tersebut ke arah Samarinda;- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas, tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik motor dan HP tersebut yaitu Saksi AGUS dan Saksi ARBAIN dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AGUS dan Saksi ARBAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa keseluruhan unsur dari Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian ? ;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol KT 3181 JV warna merah hitam beserta kunci kontak;? Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dari sisa hasil penjualan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam;? 1 (satu) lembar baju kaos berkerah dengan merk No Fear warna abu-abu;? 1 (satu) lembar celana kolor bertuliskan seven armor;? 1 (satu) buah kalung dari bahan besi putih ;Statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Terdakwa pernah dihukum ;- Terdakwa sudah menikmati hasilnya ;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui kesalahannya ;- Terdakwa menyesali perbuatannya ;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 362 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HELU RIBOWO ALIAS ILLU BIN SUGIANTO WIJAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 ( enam ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-3181-JV warna merah hitam beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Saksi ARBAIN Bin BASORI.? Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dari sisa hasil penjualan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam;Dirampas untuk Negara ;? 1 baju kaos berkerah dengan merk no fear warna abu-abu? 1 kalung dari bahan besi putihDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari KAMIS, Tanggal 19 NOVEMBER 2020 oleh kami, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , MARJANI ELDIARTI, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum serta Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.,M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik879