Putusan PN TENGGARONG Nomor 215/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 215/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNomor 215/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ARSAD BIN ABDUL SANITempat lahir : SamarindaUmur/Tanggal lahir : 40/9 Januari 1980Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Ir Soekarno RT. 20 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Arsad Bin Abdul Sani ditangkap pada tanggal 28 Maret 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020. 3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020;4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020. 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2020;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020;Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 215/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 9 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 215/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 10 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa ARSAD BIN ABDUL SANI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak mereka yang melakukan, menyuruhlakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum yaitu Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARSAD BIN ABDUL SANI oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda 10.000.000 Subs. 1 bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME; ? 1 (satu) buah STNK truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME;? 1 (satu) buah buku kir truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME;? 1 (satu) lembar nota berita acara penyerahan/ penerimaan BBM;? Bahan bakar eminyak solar 4000 liter atau 4ton (empat ribu liter atau empat ton);Agar masing-masing dikembalikan kepada penunut umum untuk digunakan dalam perkara lain;4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATUBahwa ia Terdakwa ARSAD BIN ABDUL SANI pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Poros Muara Jawa Sanga Sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ? Mereka yang melakukan, menyuruhlakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan?; perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN BIN YUSUF (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bergerak dari rumah saksi ASNAN BIN YUSUF yang beralamat di Jalan Tahir RT. 04 Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara mengendarai mobil truck tengki kapasitas 5000 liter/ Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna biru No. Pol KT. 8203 ME dengan muatan minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter dengan tujuan untuk dijual atau diantarkan kepada Sdr. Haji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Rapak Dalam Samarinda;Bahwa pada saat terdakwa yang pada saat itu detemani oleh saksi DEDI melintas di Jalan Poros Muara Jawa ?? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDRI PUTRA dan saksi DENY IMAM (anggota Kepolisian Polres Kutai Kartanegara) dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakawa mengangkut minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter atas peritah dari saksi ASNAN BIN YUSUF tanpa dokumen perijinan sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa setelah dilakukan pengukuran sesuai berita acara pengukuran tanggal 16 Mei 2020 diktehui bahwa BBM Jenis Solar tersebut sebanyak 4.070 (empat ribu tuujuh puluh) liter. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;ATAU KEDUABahwa ia Terdakwa ARSAD BIN ABDUL SANI pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Poros Muara Jawa ?? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ??mereka yang melakukan, menyuruhlakukan,dan turut serta melakukan perbuatan niaga sebagaimana dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha niaga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN BIN YUSUF (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bergerak dari rumah saksi ASNAN BIN YUSUF yang beralamat di Jalan Tahir RT. 04 Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara mengendarai mobil truck tengki kapasitas 5000 liter/ Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna biru No. Pol KT. 8203 ME dengan muatan minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter dengan tujuan untuk dijual atau diantarkan kepada sdr. Haji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Rapak Dalam Samarinda;Bahwa pada saat terdakwa yang saat itu ditemani oleh saksi DEDI melintas di Jalan Poros Muara Jawa ?? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDRI PUTRA dan saksi DENY IMAM (anggota Kepolisian Polres Kutau Kartanegara) dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakawa mengangkut minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter atas peritah dari saksi ASNAN BIN YUSUF tanpa dokumen perijinan sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa setelah dilakukan pengukuran sesuai berita acara pengukuran tanggal 16 Mei 2020 diktehui bahwa BBM Jenis Solar tersebut sebanyak 4.070 (empat ribu tuujuh puluh) liter;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;ATAU KETIGABahwa ia Terdakwa ARSAD BIN ABDUL SANI pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Poros Muara Jawa Sanga Sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan??membeli, menyewa, menyukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikam sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatuntnya harus diduga bahwa di peroleh dari hasil kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN BIN YUSUF (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bergerak dari rumah saksi ASNAN BIN YUSUF yang beralamat di Jalan Tahir RT. 04 Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara mengendarai mobil truck tengki kapasitas 5000 liter/ Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna biru No. Pol KT. 8203 ME milik saksi ASNAN BIN YUSUF dengan muatan minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter dengan tujuan untuk dijual atau diantarkan kepada sdr. Haji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Rapak Dalam Samarinda tanpa dilengkapi dokumen perijinanan dari instansi yang berwenang;Bahwa pada saat terdakwa yang saat itu ditemani oleh saksi DEDI melintas di Jalan Poros Muara Jawa Sanga Sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDRI PUTRA dan saksi DENY IMAM (anggota Kepolisian Polres Kutau Kartanegara) dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakawa mengangkut minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter atas peritah dari saksi ASNAN BIN YUSUF tanpa dokumen perijinan sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi ASNAN mendapatkan BBM Jenis Solar tersebut dari orang perorangan penjual minyak di laut dan bukan dari Pertamina ;Bahwa setelah dilakukan pengukuran sesuai berita acara pengukuran tanggal 16 Mei 2020 diktehui bahwa BBM Jenis Solar tersebut sebanyak 4.000 (empat ribu ) liter;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : DENY IMAM WAHYUDI Bin SARIAN Umur 30 tahun lahir di Samarinda tanggal 22 Maret 1989, Warganegara Indonesia suku Jawa, agama Islam, Jenis Kelamin laki-laki, pendidikan terakhir SMK, Pekerjaan Polri, alamat Mako Polair Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa benar saksi darn rekan-rekan saksi dari Kepolisian Perairan Polres Kutai Kartanegara melakukan penangkaan terhadap terdakwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin- Bahwa benar terdakwa mengankut bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunkan 1 (satu) unit mobil truck tangki warna biru nopol KT-8203-ME tersebut setelah dicek bersama sama terdakwa ARSAD sebagai pengemudi.truck tangki tersebut kapasitasnya 5000 liter tetapi saat dicek muatanya tidak penuh ternyata hanya bermuatan BBM solar kurang lebih sebanyak 4000 (empat ribu) liter.- Bahwa benar bahan bakar janis solar tersebut diangkut terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN (terdakwa dalam berkas tepisah) yang tujuannya untuk dijual di daerah samarinda- Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa dengan bersama dengan sdr. DEDI yang saat itu menumpang mobil yang di kendarai oleh terdakwa.- Bahwa benar terdakwa dalam hal mengangkut bahan bakar jenis solar tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen atau legalitas yang sah dari instansi yang berwenang- Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi melakukan pengenmabangan dan melakukan penangkpan terhadap saksi ASNAN yang saksi amankan pada hari minggu tanggal 29 maret 2020 sekira jam : 02.00 wita setelah saksi mendapati saksi ASNAN sebagai pemilik bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh terdakwa ARSAD tersebut yaitu Mengecek tempat penyimpanan bahan bakar bakar jenis solar milik saksi ASNAN dan benar bahwa tempat saksi ASNAN tersebut adalah tempat menyimpan BBM solar yang diangkut oleh terdakwa ARSAD yang telah diamankan sebelumnya. Dan kemudian saksi ASNAN dibawa kekantor satpolair polres kutaikartanegara untuk diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya. - Bahwa Saksi menerangkan saksi ASNAN saksi bawa dan diamankan dikantor satpolair polres kutaikartanegara karena berkaitan dengan BBM solar yang diangkut oleh terdakwa ARSAD, yang mana BBM solar tersebut adalah milik saksi ASNAN , dan BBM solar tersebut sebelumnya ditampung dan disimpan ditempat tinggal saksi ASNAN , dan ketika ditanyakan tentang legalitas usaha penyimpanan dan jual beli BBM solar miliknya ternyata saksi ASNAN tidak bisa menunjukan selanjutnya saksi ASNAN dibawa dan diamankan kekantor Satpolair Polres Kutai Kartanegara. - Bahwa Saksi menerangkan alat yang digunakan oleh saksi ASNAN saat usaha bahan bakar minyak solar tersebut yaitu 4 (empat) buah tandon kapasitas satu ton sebanyak, 1 (satu) buah alkon dan 1 (satu) buah selang panjang + 7 (tujuh) meter. Dan menurut keterangan saksi ASNAN bahawa BBM jenis solar tersebut didapatkan membeli dari warga masyarakat yang mengantar menggunakan kapal klotok disekitaran daerah Muara jawa pesisir kecamatan muara jawa- Saksi menerangkan menurut keterangan saksi ASNAN membeli bahan bakar minyak solar dari masyarakat yang kapal klotok tersebut dengan harga Rp. 5800 (lima ribu delapan ratus rupiah) perliter dan kemudian dijual dengan harga Rp.7000 (tujuh ribu rupiah) perliter, serta BBM solar tersebut akan dijual didaerah rapak dalam kec. Samarinda seberang. - Bahwa Saksi menerangkan pendapat saksi bahwa usaha yang dilakukansaksi ASNAN adalah salah dan melanggar Hukum karena dalam usaha tersebut tidak memiliki ijin yang syah dari pejabat yang berwenang- Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukan di persidanganMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;SAKSI KE-2 : ANDRI PUTRA FAJAR ANAK DARI WIYONO ANDERSON Umur 32 tahun lahir di Kutai tanggal 22 Juni 1986, Warganegara Indonesia suku Jawa, agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin laki-laki, pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Polri, alamat Mako Pol air Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi darn rekan-rekan saksi dari Kepolisian Perairan Polres Kutai Kartanegara melakukan penangkaan terhadap terdakwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin- Bahwa terdakwa mengankut bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunkan 1 (satu) unit mobil truck tangki warna biru nopol KT-8203-ME tersebut setelah dicek bersama sama terdakwa ARSAD sebagai pengemudi.truck tangki tersebut kapasitasnya 5000 liter tetapi saat dicek muatanya tidak penuh ternyata hanya bermuatan BBM solar kurang lebih sebanyak 4000 (empat ribu) liter.- Bahwa bahan bakar janis solar tersebut diangkut terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN (terdakwa dalam berkas tepisah) yang tujuannya untuk dijual di daerah samarinda- Bahwa benar terdakwa dalam hal mengangkut bahan bakar jenis solar tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen atau legalitas yang sah dari instansi yang berwenang- Bahwa atas kejadian tersebut saksi melakukan pengenmabangan dan melakukan penangkpan terhadap saksi ASNAN yang saksi amankan pada hari minggu tanggal 29 maret 2020 sekira jam : 02.00 wita setelah saksi mendapati saksi ASNAN sebagai pemilik bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh terdakwa ARSAD tersebut yaitu Mengecek tempat penyimpanan bahan bakar bakar jenis solar milik saksi ASNAN dan benar bahwa tempat saksi ASNAN tersebut adalah tempat menyimpan BBM solar yang diangkut oleh terdakwa ARSAD yang telah diamankan sebelumnya. Dan kemudian saksi ASNAN dibawa kekantor satpolair polres kutaikartanegara untuk diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya. - Bahwa Saksi menerangkan saksi ASNAN saksi bawa dan diamankan dikantor satpolair polres kutaikartanegara karena berkaitan dengan BBM solar yang diangkut oleh terdakwa ARSAD, yang mana BBM solar tersebut adalah milik saksi ASNAN , dan BBM solar tersebut sebelumnya ditampung dan disimpan ditempat tinggal saksi ASNAN , dan ketika ditanyakan tentang legalitas usaha penyimpanan dan jual beli BBM solar miliknya ternyata saksi ASNAN tidak bisa menunjukan selanjutnya saksi ASNAN dibawa dan diamankan kekantor Satpolair Polres Kutai Kartanegara. - Bahwa Saksi menerangkan alat yang digunakan oleh saksi ASNAN saat usaha bahan bakar minyak solar tersebut yaitu 4 (empat) buah tandon kapasitas satu ton sebanyak, 1 (satu) buah alkon dan 1 (satu) buah selang panjang + 7meter. Dan menurut keterangan saksi ASNAN bahawa BBM jenis solar tersebut didapatkan membeli dari warga masyarakat yang mengantar menggunakan kapal klotok disekitaran daerah Muara jawa pesisir kecamatan muara jawa- Bahwa Saksi menerangkan menurut keterangan saksi ASNAN membeli bahan bakar minyak solar dari masyarakat yang kapal klotok tersebut dengan harga Rp. 5800 (lima ribu delapan ratus rupiah) perliter dan kemudian dijual dengan harga Rp.7000 (tujuh ribu rupiah) perliter, serta BBM solar tersebut akan dijual didaerah rapak dalam kec. Samarinda seberang. - Bahwa Saksi menerangkan pendapat saksi bahwa usaha yang dilakukansaksi ASNAN adalah salah dan melanggar Hukum karena dalam usaha tersebut tidak memiliki ijin yang syah dari pejabat yang berwenang- Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukan di persidanganMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;SAKSI KE-3 : ERWIN BONDANG SARIRA Anak dari DANIEL BONDANG SARIRA Umur 37 tahun lahir di Pantilang 31 desember 1983, Warga negara Indonesia suku Toraja, agama kristen, Jenis Kelamin laki-laki, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Cipto mangunkusumo RT. 6 Kel. Simpang tiga Kec. Loajanan ilir Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur; Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut di bacakan oleh Penuntut Umum, dikarenakan sudah dipanggil secara patut namun saksi tersebut tidak menghadap dipersidangan;Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian karena pada saat dipenyidikan saksi tersebut dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi menerangkan Mobil truck tangki milik saksi yang disewa sdr. ASNAN tersebut ciri cirinya warna biru nopol KT-8203-ME. - Saksi menerangkan Truck tangki milik saksi yang disewa oleh sdr. ASNAN tersebut dibeli dari PT. SUKSES RIZQILA JAYA ABADI namun sampai sekarang belum saksi balik namakan. - Bahwa Saksi menerangkan saksi menyewakan mobil truck tangki tersebut tidak ada kerjasama dalam bidang usaha niaga bahan bakar minyak dengan sdr. ASNAN kecuali hanya hubungan sewa menyewa mobil saja dan saat menyewakan tersebut tidak ada perjanjian yang tertulis dan tidak menggunakan badan usaha. - Bahwa Saksi menerangkan mobil truck tangki tersebut saya sewakan sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan hitungan pembayaranya yaitu disewa sebulan sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) serta jatuh temponya setiap tanggal 22 setiap bulan. - Bahwa Saksi menerangkan Saya tidak tahu bila mobil truck tangki milik saya tersebut saat disewa oleh sdr. ASNAN dipakai untuk kegiatan illegal yang saya tahu memang dipakai untuk mengangkut bahan bakar minyak, namun usaha sdr, ASNAN yang berhubungan dengan bahan bakar minyak tersebut ada ijinnya atau tidak saya tidak tahu. - Bahwa Saksi menerangkan tahu mobil truck tangki milik saksi yang disewa oleh sdr. ASNAN tersebut telah tertangkap oleh petugas kepolisian saat sedang mengangkut bahan bakar minyak solar dan saya tahu dari kabar teman teman pada hari sabtu tanggal 28 maret 2020. - Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengemudikan mobil truck tangki saat mengangkut bahan bakar minyak solar dan tertangkap tangan tersebut. - Bahwa Saksi menerangkan tahu tempat tinggal dan tempat usaha bahan bakar minyak miliknya saudara ASNAN tersebut didaerah jalan Tahir Kelurahan Muara Jawa Ilir, Kec. Muara jawaMenimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan;SAKSI KE-4 : ASNAN Bin YUSUF Grogot 24 juli 1984, Umur 36 Tahun, Pekerjaan : karyawan swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Bugis, Pendidikan : SMP tidak tamat, Alamat Jl. Melawai RT.022 kel. berbas pantai, kec. bontang selatan, kota Bontang sesuai SIM no 840717201295 atau domisili Jl. Tahir RT.04 kel. Muara jawa pesisir, kec. Muara jawa Kab. Kutai Kartanegara, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan :- Bahwa Saksi menerangkan pada saat saksi melakukan usaha dalam bidang jual beli bahan bakar minyak jenis solar dan menampung atau menyimpan tersebut saya tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. - Bahwa Saksi menerangkan saksi ditangkap pada hari minggu tanggal 29 maret 2020 sekira jam 02.00 wita didepan rumah jl. Tahir kel. Muara jawa pesisir, kec. Muara jawa, kab. Kutraikartanegara dan saksi ditangkap sehubungan saksi usaha bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenangn dan saksi menyuruh terdakwa untuk mengangkut bahan bakar jenis solar untuk dijual kepada sdr. HAJI (DPO) di daerah Saamarinda untuk dijual- Bahwa Saksi menerangkan saksi mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut membeli dari warga masyarakat yang menjual minyak solar kepada saksi pakai kapal klotok yang kemudian saksi simpan ditempat saksi. - Bahwa Saksi menerangkan setelah bahan bakar minyak jenis solar tersebut saksi beli dari masyarakat yang pakai kapal klotok kemudian saksi simpan dan setelah terkumpul selanjutnya minyak solar tersebut saksi jual kembali untuk mendapatkan untung. - Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar ditempat saksi tersebut yaitu saksi sendiri, dan saya membeli dengan harga Rp. 5800 (lima ribu delapan ratus rupiah) perliter dan kemudian saksi jual dengan harga Rp.7000 (tujuh ribu rupiah) perliter. - Bahwa Saksi menerangkan Dalam satu hari saksi bisa membeli bahan bakar minyak solar tersebut dari masyarakat pakai kapal klotok rata rata sebanyak 2000 liter/ 2ton, dan selanjutnya bila minyak solar tersebut sudah terkumpul minimal 4000liter/ 4ton baru dijual kepada pak haji didaerah rapak dalam kec. Samarinda seberang dengan harga RP. 7000 (tujuh ribu rupiah) perliter. - Bahwa Saksi menerangkan saksi kenal dengan Terdakwa tersebut dan Terdakwa ARSAD saat tertangkap tangan sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan mobil truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol KT-8203-ME dan yang diangkut adalah minyak solar milik saksi yang saksi beli dan kumpulkan disimpan selama 2(dua) hari. - Bahwa Saksi menerangkan sdr. ARSAD sendirian mengambil bahan bakar minyak solar ditempat saksi, atas perintah saksi pada hari sabtu tanggal 28 maret 2020 sekira 18.00 wita, tetapi pada saat truck tangki tersebut sudah penuh dan hendak berangkat tiba tiba sdr. DEDI ikut dimobil untuk jalan jalan. - Bahwa Saksi menerangkan bahan bakar minyak solar yang diangkut oleh sdr. ARSAD saat tertangkap tangan tersebut yaitu kurang lebih sebanyak 4000liter atau 4ton. - Bahwa Saksi menerangkan Ya saksi tahu sdr. ARSAD ditangkap petugas kepolisian saat sedang mengangkut bahan bakar minyak solar tersebut karena tidak dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan dan niaga yang sah dari pejabat yang berwenang. - Bahwa Saksi menerangkan tempat atau tandon yang digunakan untuk penyimpanan bahan bakar minyak solar sebanyak 4(empat) tandon warna putih dan alat yang digunakan untuk kegiatan jual beli minyak solar tersebut yaitu alkon dan selang dengan panjang 7meter. - Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukan di persidanganMenimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa benar terdakwa di tangkap petugas Kepolisian karena sedang mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak kiurang lebih 4000 liter atas perintah dari saksi ASNAN dan tidak dilengkapai dengan dokumen yang sah;- Bahwa beanr terdakwa diamankan pada hari sabtu tanggal 28 maret 2020 sekira 19.30 wita di jl. Poros muara jawa sangasanga kecamatan muara jawa, kutaikartanegara sat sedanag mengangku t solar tanpa ijin menggunakan mobil truck tangki warna biru , nopol KT-8203-ME;- Bahwa benar tujuan saksi mengangkut bahan bakar jenis solar tersebut adalah untuk terdakwa antar atau terdakwa jual kepada sdr. HAJI (DPO) di daerah Samarinda ;- Bahwa benar awalnya terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN BIN YUSUF (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bergerak dari rumah saksi ASNAN BIN YUSUF yang beralamat di Jalan Tahir RT. 04 Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara mengendarai mobil truck tengki kapasitas 5000 liter/ Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna biru No. Pol KT. 8203 ME dengan muatan minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter dengan tujuan untuk dijual atau diantarkan kepada sdr. Haji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Rapak Dalam Samarinda;- Bahwa pada saat terdakwa yang pada saat itu detemani oleh saksi DEDI melintas di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDRI PUTRA dan saksi DENY IMAM (anggota Kepolisian Polres Kutai Kartanegara) dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakawa mengangkut minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter atas peritah dari saksi ASNAN BIN YUSUF tanpa dokumen perijinan sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa setalah Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) unit truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME. - 1 (satu) buah STNK truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME. - 1 (satu) buah buku kir truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME. - 1 (satu) lembar nota berita acara penyerahan/ penerimaan BBM. - Bahan bakar eminyak solar 4000 liter atau 4 ton (empat ribu liter atau empat ton). Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa benar terdakwa di tangkap pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin ;- Bahwa benarawalnya terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN BIN YUSUF (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bergerak dari rumah saksi ASNAN BIN YUSUF yang beralamat di Jalan Tahir RT. 04 Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara mengendarai mobil truck tengki kapasitas 5000 liter/ Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna biru No. Pol KT. 8203 ME dengan muatan minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter dengan tujuan untuk dijual atau diantarkan kepada sdr. Haji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Rapak Dalam Samarinda ;- Bahwa pada saat terdakwa yang pada saat itu detemani oleh saksi DEDI melintas di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDRI PUTRA dan saksi DENY IMAM (anggota Kepolisian Polres Kutai Kartanegara) dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakawa mengangkut minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter atas peritah dari saksi ASNAN BIN YUSUF tanpa dokumen perijinan sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;- Bahwa setelah dilakukan pengukuran sesuai berita acara pengukuran tanggal 16 Mei 2020 diktehui bahwa BBM Jenis Solar tersebut sebanyak 4.070 (empat ribu tuujuh puluh) liter ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : - Barang siapa ;- Melakukan perbuatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan ;- Mereka yang melakukan, menyuruhlakukan, dan turut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Unsur Barang Siapa Menimbang, bahwa Barang Siapa adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person), Terdakwa dalam hal ini ARSAD BIN ABDUL SANI yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Unsur Melakukan perbuatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas dua kegiatan yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Ekplorasi dan Eksploitasi sedangkan Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga;Menimbang, bahwa Kegiatan Usaha Hulu dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta serta Bentuk Usaha Tetap melalui Kontrak Kerja Sama, dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta dengan berdasarkan Izin Usaha;Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 23, Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepkepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan pengendalian terhadap Badan Usaha yang berusaha di bidang Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga;Menmbang, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahanya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termaksud pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, Pasal 12 huruf b, disebutkan bahwa ?kegiatan usaha Pengangkutan adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial ? ;Menimbang, bahwa dari uraiaun tersebut diatas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka unsur ini terpenuhi sesuai dengan fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa terdakwa di tangkap pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin ;- Bahwa awalnya terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN BIN YUSUF (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bergerak dari rumah saksi ASNAN BIN YUSUF yang beralamat di Jalan Tahir RT. 04 Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara mengendarai mobil truck tengki kapasitas 5000 liter/ Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna biru No. Pol KT. 8203 ME dengan muatan minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter dengan tujuan untuk dijual atau diantarkan kepada sdr. Haji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Rapak Dalam Samarinda ;- Bahwa pada saat terdakwa yang pada saat itu detemani oleh saksi DEDI melintas di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDRI PUTRA dan saksi DENY IMAM (anggota Kepolisian Polres Kutai Kartanegara) dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakawa mengangkut minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter atas peritah dari saksi ASNAN BIN YUSUF tanpa dokumen perijinan sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa Ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa setelah dilakukan pengukuran sesuai berita acara pengukuran tanggal 16 Mei 2020 diktehui bahwa BBM Jenis Solar tersebut sebanyak 4.070 (empat ribu tuujuh puluh) liter;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan perbuatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Unsur Mereka yang melakukan, menyuruhlakukan, dan turut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukan secara bersama-sama;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diperidang, sesuai keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan petunjuk diperoleh fakta hukum sebagaimana unsur tersebut diatas yaitu :Menimbang, bahwa benar terdakwa di tangkap pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Poros Muara Jawa ? Sanga sanga Kel. Dondong Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin ;Menimbang, bahwa benar awalnya terdakwa atas perintah dari saksi ASNAN BIN YUSUF (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bergerak dari rumah saksi ASNAN BIN YUSUF yang beralamat di Jalan Tahir RT. 04 Kel. Muara Jawa Ilir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara mengendarai mobil truck tengki kapasitas 5000 liter/ Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna biru No. Pol KT. 8203 ME dengan muatan minyak jenis solar kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter dengan tujuan untuk dijual atau diantarkan kepada sdr. Haji (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Rapak Dalam Samarinda ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pengangkutan bahan bakar monyak jenis solar tanpa ijin yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa :- 1 (satu) unit truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME; - 1 (satu) buah STNK truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME;- 1 (satu) buah buku kir truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME;- 1 (satu) lembar nota berita acara penyerahan/ penerimaan BBM. - Bahan bakar eminyak solar 4000 liter atau 4ton (empat ribu liter atau empat ton); yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara No. 216/Pid.Sus/2020/PN Trg atas Terdakwa ASNAN BIN YUSUF maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa merugikan Pemerintah dan Masyarakat pada umumnya;Keadaan yang meringankan :- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARSAD BIN ABDUL SANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mereka Yang Melakukan, Menyuruhlakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan 3 (tiga) Bulan serta denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME. ? 1 (satu) buah STNK truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME. ? 1 (satu) buah buku kir truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME. ? 1 (satu) lembar nota berita acara penyerahan/ penerimaan BBM. ? Bahan bakar eminyak solar 4000 liter atau 4ton (empat ribu liter atau empat ton). Agar masing-masing dikembalikan kepada penunut umum untuk digunakan dalam perkara lain.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa tanggal 1 September 2020 oleh kami, Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Maulana Abdillah, S.H.., M.H. , Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.um masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahadian Arif Wibowo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.7. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdMaulana Abdillah, S.H.,M.H. Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. ttdAndi Hardiansyah, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti, ttd Muchtolip, S.H . |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik1234