- Mengabulkan gugatan para Penggugat dengan Verstek.
- Menetapkan ahli waris yang mustahak dari alm. Muhammad Jamil Lubis bin Maakum Lubis yang meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 1991 adalah :
- Hj. Siti Fatimah Siregar Binti Oppung Ongah Siregar (isteri).
- Ahmad Daud Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Usman Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Indra syafaruddin Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Syamsinar Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Mardiana Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Khairuddin Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti yang mustahak dari Almh. Hj.Siti Fatimah Siregar binti Oppung Ongah Siregar yang meninggal pada tanggal 18 Mei 2014, adalah :
- Usman Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Syamsinar Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Mardiana Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Khairuddin Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis (anak kandung).
- Siti Nafisah Lubis Binti Ahmad Daud Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Siti Syarifah Lubis Binti Ahmad Daud Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Syarif Muhammad Lubis Bin Ahmad Daud Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Awaluddin Lubis Bin Ahmad Daud Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Siti Rafiqoh Lubis Binti Ahmad Daud Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Ali Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Umar Yusuf Ramadhan Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Muhammad Idris Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Simson Habibie Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Ahmad Khalid Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis (cucu kandung / waris pengganti).
- Menetapkan harta warisan / peninggalan alm. Muhammad Jamil Lubis Bin Maakum Lubis yang berupa : Setengah () bagian dari harta-harta :
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas lebih kurang 346,5.M yang terletak di Jalan Pabrik Tenun No.44. Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M.M Pasaribu...... = 17,40 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Pabrik Tenun...... = 08 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan parit Sei Putih................ = 19,50 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Dame.................. = 21 M.
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas lebih kurang 240 M2 terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Sunggal, desa Paya Geli dahulunya dikenal lorong II, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Djeman ................= 30 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah A.Manan........... = 30 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Djafar Sidik........... = 8 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Djeman ................= 8 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Indra S.Lubis.........= 13.60 M.
- Menetapkan harta warisan / peninggalan almh. Hj.Siti Fatimah Siregar binti Oppung Ongah Siregar yang meninggal pada tanggal 18 Mei 2014, adalah, berupa :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M.M Pasaribu? = 17,40 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Pabrik Tenun? = 08 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan parit Sei Putih................ = 19,50 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Dame................... = 21 M.
- Setengah () bagian dari sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas lebih kurang 240 M2 terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Sunggal, desa Paya Geli dahulunya dikenal lorong II, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Djeman ............= 30 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah A.Manan....... = 30 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Djafar Sidik....... = 8 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Djeman..............= 8 M.
- Sebidang tanah ladang seluas lebih kurang 480 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Sunggal, desa Paya Geli, Dusun II, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M.Yusuf Abbas? = 25,30 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zubaidah Cs ?= 25,00 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Amalan/Gg.Bahagia ?.= 25.30 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Indra S.Lubis.......= 13.60 M.
- Uang Tabungan BRI Simpedes milik Hj. Fatimah Siregar terhitung pada tanggal 16 Mei 2020, sebesar Rp 90.596.969.00 (sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris alm. Muhammad Jamil Lubis yang meninggal pada tanggal 18 Agustus 1991 sebagai berikut :
- Untuk Hj. Siti Fatimah Siregar binti Oppung Ongah Siregar sebagai isteri memperoleh 1/8 dari 80 = 10 bagian.
- Untuk Ahmad Daud Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/10 dari 70 = 14 bagian .
- Untuk Usman Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis sebagai anak laki- laki kandung memperoleh 2/10 dari 70 = 14 bagian.
- Untuk Indra syafaruddin Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/10 dari 70 = 14 bagian.
- Untuk Syamsinar Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/10 dari 70 = 7 bagian.
- Untuk Mardiana Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/10 dari 70 = 7 bagian.
- Untuk Khairuddin Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/10 dari 70 = 14 bagian.
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris dan ahli waris pengganti yang mustahak dari Almh. Hj.Siti Fatimah Siregar binti Oppung Ongah Siregar yang meninggal pada tanggal 18 Mei 2014, adalah :
- Untuk Usman Lubis Bin Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak laki-laki kandung, memperoleh, 2/8 dari 8 = 2 bagian.
- Untuk Syamsinar Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/8 dari 8 = 1 bagian.
- Untuk Mardiana Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak perempuan kandung, memperoleh 1/8 dari 8 = 1 bagian.
- Untuk Khairuddin Lubis Binti Muhammad Jamil Lubis, sebagai anak laki-laki kandung, memperoleh, 2/8 dari 8 = 2 bagian.
- Untuk Siti Nafisah Lubis Binti Ahmad Daud Lubis, Siti Syarifah Lubis Binti Ahmad Daud Lubis, Syarif Muhammad Lubis Bin Ahmad Daud Lubis, Awaluddin Lubis Bin Ahmad Daud Lubis dan Siti Rafiqoh Lubis Binti Ahmad Daud Lubis, sebagai waris pengganti secara bersama-sama memperoleh 1/8 dari 8 = 1 bagian.
- Untuk Ali Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis, Umar Yusuf Ramadhan Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis, Muhammad Idris Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis, Simson Habibie Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis dan Ahmad Khalid Lubis Bin Indra Syafaruddin Lubis, sebagai waris pengganti secara bersama-sama memperoleh 1/8 dari 8 = 1 bagian.
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta-harta warisan di atas sesuai dengan forsi masing-masing secara berjenjang, dan apabila tidak bisa dilakukan pembagian secara natura, maka harus dijual lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai forsinya masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan tersebut di atas.
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta-harta tersebut kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris.
- Membebankan para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama sejumlah Rp 10.830.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 1801/Pdt.G/2020/PA.Mdn |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1801/Pdt.G/2020/PA.Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Maret 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA MEDAN | |||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rusli | |||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Husin Ritonga, Br Hakim Anggota Ahmadi Yakin Siregar | |||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Aisah Harahap | |||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI a. Setengah () bagian dari : Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas lebih kurang 346,5.M yang terletak di Jalan Pabrik Tenun No.44. Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut : Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, bertepatan dengan tanggal 05 Zulhijjah 1442 Hijriah, oleh kami Drs. H. Rusli, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Husin Ritonga, MH dan Drs. Sardauli Siregar, MA, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dibantu oleh Drs. Siti Aisah, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh kuasa para Penggugat tanpa hadirnya para Tergugat .
Perincian biaya :
4. 4.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1801/Pdt.G/2020/PA.Mdn
Statistik7142